Pemangkasan Waktu Hanya 3–5 Menit, Inovasi RALALI Semarang Hapus Kesan Berbelit Urus Tanah

Sumber: atrbpn.go.id

TEROPONG INDONESIA – Kesan birokratis dan lambat yang lama melekat pada pelayanan pertanahan kini perlahan terhapus seiring berjalannya berbagai terobosan sistematis yang diterapkan di seluruh jajaran.

Salah satu yang paling menonjol dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat saat ini ada di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, lewat program Roya Layanan Lima Menit (RALALI).

Sesuai namanya, layanan penghapusan hak tanggungan yang dulunya bisa memakan waktu berhari-hari, kini cukup diselesaikan dalam hitungan menit saja.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Wahyu Setyoko menjelaskan, penyederhanaan alur kerja ini merupakan hasil peninjauan mendalam terhadap tahapan yang ada, kemudian memangkas segala hal yang tidak mendasar namun hanya memperpanjang waktu tunggu.

Hasilnya, saat ini setiap pemohon yang berkasnya dinyatakan lengkap dan sah, proses verifikasi hingga pencatatan resmi rata-rata hanya memerlukan waktu antara tiga hingga lima menit saja.

“Kami tidak sekadar mempercepat, tapi juga memastikan akurasi dan kepastian hukumnya tetap terjaga. Standar ini kami terapkan secara konsisten agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” tegas Wahyu.

Selain kecepatan, terobosan lain yang dianggap sangat berpihak pada kepentingan rakyat adalah disediakannya jalur prioritas berkarpet merah.

Jalur ini secara tegas diperuntukkan khusus bagi pemilik hak yang datang sendiri tanpa mewakilkan urusannya kepada pihak lain.

Langkah ini sengaja diambil sebagai strategi nyata memutus mata rantai praktik perantara yang kerap membebani biaya tambahan maupun menyulitkan proses.

Hal positif dari kebijakan ini mulai terlihat jelas, salah satunya tergambar dari kisah Suparmi (61), warga Kecamatan Suruh yang untuk pertama kalinya memberanikan diri datang sendiri setelah sebelumnya berpikir urusan ini terlalu rumit.

Berbekal informasi yang ia peroleh saat konsultasi awal, ia melengkapi semua berkas yang diminta, datang kembali, dan dalam sekejap urusannya selesai tuntas.

“Saya hanya menyerahkan dokumen, membayar biaya resmi sesuai ketentuan, dan tidak lama kemudian semuanya beres. Tidak ada tambahan biaya, tidak ada permintaan berkas yang tidak jelas, dan penjelasannya sangat mudah dimengerti,” ungkap Suparmi menceritakan pengalamannya.

Kini, dengan jaminan kecepatan, kenyamanan serta keamanan hukum yang disuguhkan, pemerintah daerah melalui instansi pertanahan mengajak seluruh warga untuk beralih ke jalur resmi.

Menurut Wahyu, selama masyarakat berani datang langsung dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, layanan terbaik sudah pasti menanti mereka di sana. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *