Pemkot Cimahi Perketat Pengawasan Parkir, Juru Parkir Diminta Tertib dan Jujur

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi tidak lagi memberi toleransi terhadap praktik parkir liar dan penyimpangan retribusi. Melalui pembinaan dan sosialisasi ketertiban lalu lintas, para juru parkir diminta bekerja lebih disiplin, jujur, dan bertanggung jawab di lapangan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius Pemkot Cimahi dalam menata sistem perparkiran sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa peran juru parkir tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Mereka bukan sekadar penarik retribusi, melainkan ujung tombak dalam menjaga ketertiban dan keamanan di ruang publik.

“Juru parkir harus mampu melayani masyarakat dengan baik, mengatur ketertiban, menjaga keamanan kendaraan, serta memastikan kelancaran lalu lintas,” tegas Ngatiyana.

Ia juga menekankan bahwa pembinaan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah konkret untuk menutup celah praktik parkir ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan daerah.

“Kami tidak memberi ruang bagi pungutan parkir liar serta berupaya mencegah penyelewengan retribusi parkir,” ujarnya dengan nada tegas.

Menurutnya, retribusi parkir memiliki kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Ngatiyana turut mengapresiasi kinerja Dinas Perhubungan Kota Cimahi yang konsisten melakukan pembinaan terhadap para juru parkir, sebagai bagian dari upaya pembenahan sistem transportasi kota.

Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di Cimahi terbagi dalam dua kewenangan, yakni parkir off street dan on street. Parkir di area khusus seperti pusat perbelanjaan dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sementara parkir di badan jalan menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan.

“Masyarakat harus memahami perbedaan ini agar tidak salah persepsi terhadap pengelolaan parkir,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang, memastikan pihaknya telah mengambil langkah konkret untuk memberantas parkir liar, salah satunya dengan memperjelas identitas juru parkir resmi.

“Juru parkir resmi kami lengkapi dengan surat tugas dan atribut resmi, sehingga masyarakat bisa dengan mudah mengenalinya,” jelas Endang.

Tak hanya itu, Dishub juga menggandeng aparat TNI dan Polri untuk memberikan perlindungan kepada para juru parkir saat bertugas, sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan di lapangan.

“Kolaborasi ini penting agar para juru parkir merasa aman dan bisa bekerja secara maksimal,” pungkasnya.

Dengan langkah tegas ini, Pemkot Cimahi berharap tata kelola parkir menjadi lebih tertib, transparan, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan kota, sekaligus menghapus praktik liar yang selama ini meresahkan masyarakat. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *