TEROPONG INDONESIA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional mempermudah proses pendaftaran tanah pertama kali melalui layanan Pengukuran Terjadwal.
Kini pemohon tak lagi menunggu tanpa kepastian waktu pelaksanaan pengukuran bidang tanah mereka.
Sebelumnya warga yang mengajukan pendaftaran tanah belum bisa memastikan kapan petugas akan datang mengukur lokasi.
Lewat program baru ini jadwal sudah ditetapkan sejak awal pengajuan berkas dengan waktu tunggu tujuh hari kerja dan penyelesaian Peta Bidang Tanah dalam lima hari.
“Sekarang lebih cepat. Dahulu kita yang aktif minta petugas ukur datang ke lokasi tanah kita. Kalau sekarang langsung ditentukan jadwalnya,” ujar Warjito, pemohon di Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta.
Warjito mengajukan berkas pada 26 Agustus 2026 dan pengukuran dilakukan tepat dua hari kemudian. Hasil Peta Bidang Tanahnya pun sudah selesai pada awal September 2026.
“Saya mengajukan berkas 26 Agustus lalu diukurnya tanggal 28 Agustus 2026. Berarti dua hari langsung diukur. Senang banget dengan pelayanan lebih cepat ini, mendukung sekali dengan program ini,” katanya.
Kemudahan serupa dirasakan Firda Amary, pemohon di Kantor Pertanahan Kota Ternate. Ia menyambut baik sistem yang membuat seluruh proses menjadi lebih terarah dan transparan.
“Sangat merasa senang karena kami sebagai pemohon telah dapat langsung mengetahui jadwal petugas ukur dan langsung dihubungi untuk menjadwalkan kedatangan ke lokasi,” ungkap Firda.
“Saya sangat mendukung program Pengukuran Terjadwal karena tanah kami sekarang diukur dengan lebih tepat terjadwal dan juga tepat waktu. Terima kasih,” tambahnya.
Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini berlaku khusus untuk pendaftaran tanah pertama kali dan telah tersedia di 462 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.





