Teropong Indonesia, KOTA ClMAHI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melontarkan kritik terbuka kepada Pemerintah Kota Cimahi atas masih maraknya peredaran obat keras tertentu (OKT), khususnya tramadol, yang dinilai telah meresahkan masyarakat.
Dalam forum resmi pemerintah, Dedi menegaskan bahwa pemberantasan peredaran obat keras tidak boleh berhenti pada wacana, tetapi harus diwujudkan melalui langkah penindakan yang nyata dan terukur.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat, Selasa (4/8/2026), yang turut dihadiri Wali Kota Cimahi, Ngatiyana.
Di hadapan para kepala daerah, Dedi secara langsung menyoroti masih mudahnya peredaran tramadol di Kota Cimahi. Ia menyebut persoalan tersebut bukan lagi sekadar isu ketertiban, melainkan telah menjadi ancaman serius yang berdampak pada keselamatan masyarakat.
Menurut Dedi, informasi yang diterimanya menunjukkan adanya dugaan pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sehingga penindakan terhadap peredaran obat keras tertentu menjadi tidak optimal. Dugaan tersebut merupakan pernyataan Dedi dan belum ditujukan kepada pihak tertentu.
“Gimana ini, banyak tramadol beredar. Ada warga juga yang jadi korban. Banyak LSM, sehingga tidak ada yang berani menindak. Masa Pak Wali yang berlatar belakang TNI tidak berani menindak?” tegas Dedi.
Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa pemerintah daerah dituntut hadir memberikan rasa aman melalui pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten terhadap peredaran obat keras tertentu.
Menanggapi kritik tersebut, Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyatakan bahwa Pemerintah Kota Cimahi tengah menyiapkan langkah penanganan untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Sedang disiapkan untuk mengatasi,” kata Ngatiyana.
Namun, jawaban tersebut langsung direspons Dedi dengan penekanan agar rencana yang disusun segera diwujudkan menjadi aksi konkret. Menurutnya, masyarakat membutuhkan hasil nyata, bukan sekadar komitmen.
Dedi menegaskan bahwa peredaran tramadol harus dihentikan melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta seluruh instansi terkait. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghambat penegakan hukum apabila memang ditemukan pelanggaran.
Sorotan Gubernur Jawa Barat tersebut menjadi peringatan bahwa penanganan peredaran obat keras tertentu memerlukan keberanian, koordinasi lintas sektor, dan tindakan yang cepat.
Di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat, langkah konkret dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi ukuran keseriusan negara dalam melindungi warganya dari bahaya penyalahgunaan obat keras.
Kini, publik menanti realisasi langkah yang dijanjikan Pemerintah Kota Cimahi.
Upaya pemberantasan peredaran obat keras tertentu diharapkan tidak berhenti pada pernyataan, melainkan diwujudkan melalui penindakan yang tegas, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah. (Gani Abdul Rahman)





