TEROPONG INDONESIA – Menyasar akar masalah yang kerap dikeluhkan warga—mulai antrean tidak beraturan, biaya di luar ketentuan, hingga ketidakjelasan waktu selesai—Kementerian ATR/BPN meluncurkan restrukturisasi besar-besaran mulai Jawa Timur. Menteri Nusron Wahid menegaskan reformasi ini bertujuan menghapus ruang gerak praktik yang melanggar prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Selama ini struktur tematik memisahkan urusan lahan menjadi banyak bagian, sehingga warga bolak-balik meja dan terbuka peluang penundaan sepihak. Kita ubah total menjadi pendekatan kewilayahan: satu wilayah dikelola satu tim yang memahami seluruh persoalannya,” papar Nusron saat memimpin rapat di Kanwil BPN Jawa Timur, Sabtu (18/7/2026).
Langkah paling krusial adalah pemberlakuan mutlak prinsip first in, first out. Tidak ada lagi berkas yang diproses lebih dulu hanya karena hubungan pribadi, status sosial, atau biaya tambahan. Disertai batas waktu maksimal 10 hari untuk peralihan hak dan jadwal pengukuran yang ditetapkan secara resmi, upaya ini diharapkan memangkas celah pungutan liar.
“Dengan asas fiktif positif, jika layanan tidak selesai sesuai janji waktu yang tercatat, berlaku ketentuan perizinan otomatis dianggap terpenuhi sesuai ketentuan hukum. Ini memaksa kita bekerja disiplin dan transparan,” tegas Nusron.
Peringatan Tegas Bagi Pimpinan Wilayah
Di hadapan puluhan pejabat administrator dan pengawas se-Jawa Timur, Nusron menyentil keras: “Jangan berdalih kebiasaan lama. Jika Saudara ingin menjaga integritas dan jabatan, berpegang pada aturan tertulis—bukan pada tekanan atau permintaan di luar prosedur.” Seluruh pegawai wajib mengikuti pembaruan manajemen risiko guna mendeteksi dini indikasi pelanggaran di tiap tahapan.
Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Muhammad Naim melaporkan kesiapan wilayahnya menerapkan standar baru tersebut secara bertahap namun konsisten. “Kami pastikan setiap perubahan disosialisasikan sampai ke tingkat Kantah agar warga langsung merasakan dampaknya,” ujar Naim.





