Teropong Indonesia, KOTA ClMAHI — Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai. Sengketa kewarisan dengan nilai aset mencapai miliaran rupiah berhasil diselesaikan melalui proses mediasi tanpa harus berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi PA Kota Cimahi dan dipimpin oleh mediator nonhakim, Alfiana Rahmita Imaniar, S.H.
Proses mediasi berlangsung dalam dua kali pertemuan, yakni pada Selasa, 20/01/2026 dan Senin, 26/01/2026, dengan melibatkan satu orang Penggugat dan empat orang Tergugat.
Objek sengketa meliputi empat harta tidak bergerak dan satu harta bergerak. Melalui pendekatan dialogis dan musyawarah, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama yang mengakhiri sengketa kewarisan tersebut secara damai.
Mediator Alfiana Rahmita Imaniar, S.H. menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi ini tidak terlepas dari itikad baik para pihak yang bersedia membuka ruang dialog dan mengutamakan kepentingan bersama.
“Mediasi ini berjalan efektif karena para pihak memiliki kesadaran untuk menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan. Dengan komunikasi yang terbuka dan saling menghormati, kesepakatan dapat dicapai tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PA Kota Cimahi, Djulia Herjanara, S.Ag., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan mediasi tersebut sebagai wujud nyata optimalisasi peran mediasi dalam penyelesaian perkara.
“Keberhasilan ini menegaskan bahwa mediasi merupakan instrumen penting dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. PA Kota Cimahi akan terus mendorong penyelesaian perkara secara damai demi memberikan keadilan yang berkeadaban bagi masyarakat,” tegasnya.
Keberhasilan mediasi ini sekaligus menjadi bukti nyata dukungan PA Kota Cimahi terhadap program unggulan Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat budaya musyawarah dan menjaga keharmonisan hubungan kekeluargaan dalam perkara kewarisan. (Gani Abdul Rahman)





