Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Cimahi Resmi Ditutup, Wajib Pajak Membludak di Hari Terakhir

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Antusiasme warga Cimahi pecah di hari terakhir program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Setelah sempat sepi di beberapa hari sebelumnya, Samsat Cimahi langsung dipadati masyarakat yang buru-buru ingin melunasi tunggakan pajak sebelum program berakhir pada 30 September 2025.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Cimahi, Reni Astati, mengaku sempat kaget dengan lonjakan wajib pajak yang datang menjelang penutupan.

“Memang kemarin sempat terjadi penurunan jumlah wajib pajak yang datang, tapi di penghujung masa program pemutihan ini, kehadiran wajib pajak cukup signifikan,” ungkap Reni, Selasa (30/9/2025).

Buat warga yang masih nunggu kesempatan berikutnya, jangan harap! Program pemutihan yang berjalan sejak 26 Maret itu resmi ditutup tanpa ada perpanjangan.

Menurut Reni, enam bulan masa pengampunan pajak dianggap sudah cukup panjang buat masyarakat memanfaatkan keringanan yang diberikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

“Sekarang, kami lebih mengutamakan pengawasan dan penegakan kepatuhan, karena sudah ada sosialisasi dan informasi yang kami sebarkan secara masif, baik melalui media sosial maupun langsung ke masyarakat,” jelasnya.

Meski warga ramai-ramai datang, ternyata masih banyak yang kebingungan soal prosedur. Mulai dari syarat dokumen sampai identitas diri, beberapa wajib pajak masih ada yang keliru sehingga harus bolak-balik urus kelengkapan.

“Hari ini mayoritas masyarakat yang datang adalah mereka yang punya tunggakan dan ingin memanfaatkan kesempatan terakhir. Tapi ada juga yang memang taat pajak dan kebetulan bertepatan dengan jatuh tempo,” kata Reni.

Soal balik nama kendaraan juga jadi perhatian. Reni mengingatkan kalau pemilik baru wajib segera melakukan balik nama biar data sesuai dengan dokumen pajak.

“Untuk proses balik nama, tidak lagi diwajibkan menggunakan KTP lama. Pemilik baru cukup melampirkan KTP yang saat ini berlaku,” tegasnya.

Nah, buat yang kemarin masih cuek, siap-siap ketiban beban dobel. Mulai 1 Oktober 2025, semua tunggakan dan denda keterlambatan yang sempat dihapus otomatis balik lagi ke sistem Samsat.

“Ini berarti denda dan tunggakan yang belum dibayar akan muncul kembali, sehingga masyarakat yang belum membayar akan menghadapi beban yang lebih besar,” jelas Reni.

Dampaknya Buat Warga Reni menegaskan, pajak yang dibayar bukan cuma kewajiban, tapi langsung balik lagi manfaatnya ke masyarakat. Dana itu dipakai untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum.

“Manfaat dari pembayaran pajak ini juga akan langsung dirasakan oleh masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang lebih baik,” tutupnya. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *