Bagikan 100 Tong Sampah di Sosialisasi Perda, Phinera : “Komitmen dalam Menjaga Kebersihan Lingkungan”

TEROPONGINDONESIA,- SUKABUMI,-  Perda (Peraturan Daerah) Desa Wisata adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah untuk mengatur dan mengembangkan desa wisata, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui potensi wisata daerah.

Perda ini No.02 tahun 2022 Jawa Barat teresebut membahas tentang Desa Wisata, yang mencakup aspek-aspek seperti kriteria penetapan, pembangunan, pengelolaan, pengembangan daya tarik, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, dan pembiayaan desa wisata.

Hal tersebut dikatakan, H.Phinera Wijaya, Anggota DPRD Jawa Barat, saat melakukan sosialisasikan Perda nomor 2 tentang Desa Wisata, di Desa Wisata Citepus, Kecamatan Pelabuan Ratu, Jumat (26/9/2025)

Pihaknya menyampaikan dengan adanya sosialisasi Perda tersebut diharapkan masyarakat bisa mengetahui aturan teknis yang diatur dalam Perda ketika desanya ingin dijadikan Desa Wisata.

“Perda ini cukup bagus, makanya harus dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar Kang Icak panggilan akbrabnya.

Terlebih, kata Phinera. Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu memiliki wisata pantai yang indah dan mempunyai letak geografis yang strategis, tentunya sangat banyak potensi untuk mengembangkan ekonomi.

“Banyak sekali manfaatnya, lokasi bagus dan pantai yang indah. Ini mempermudah untuk mendongkrak perekonomian masyarakat,” kata dia.

Di akhir sosialosasi, Phinera menyerahkan 100 tong sampah untuk menjaga kebersihan lingkungan. Pihaknya berharap tempat sampah bermanfaat untuk meminimalisir lingkungan yang kotor.

“Ini demi kebersihan lingkungan. Semoga bermanfaat,” tutup dia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *