Pemprov Jabar dan SMAN 1 Bandung Menang Banding Sengketa Tanah di PTTUN Jakarta

TEROPONG INDONESIA, Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama SMA Negeri 1 Bandung resmi memenangkan perkara banding sengketa lahan sekolah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/9/2025), majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Pemprov Jabar dan membatalkan putusan sebelumnya dari PTUN Bandung.

Majelis hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) tidak dapat diterima.

Selain itu, pengadilan juga menetapkan bahwa pihak penggugat diwajibkan membayar seluruh biaya perkara di kedua tingkat peradilan.

Putusan ini sekaligus membatalkan putusan PTUN Bandung dalam perkara Nomor 164/G/2024/PTUN.Bdg yang sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan PLK terkait klaim atas tanah yang digunakan oleh SMAN 1 Bandung.

Dalam putusan yang dibacakan secara daring melalui sistem e-court pada 17 April 2025 lalu, PTUN Bandung menolak eksepsi dari pihak tergugat, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, serta tergugat intervensi, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Kemenangan ini menjadi kabar baik bagi SMAN 1 Bandung, salah satu sekolah unggulan di provinsi Jawa Barat.

Dengan adanya putusan dari PTTUN Jakarta, kepemilikan lahan sekolah yang selama ini disengketakan kini mendapat kepastian hukum dan tetap sah sebagai aset negara yang digunakan untuk kepentingan pendidikan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyambut baik putusan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap fasilitas pendidikan publik dari klaim yang tidak berdasar, sekaligus mempertegas komitmen mereka dalam menjaga keberlangsungan institusi pendidikan di wilayahnya. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *