Teropong Indonesia, KOTA SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses penataan batas dan perluasan wilayah Kota Sukabumi. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rabu (13/8/2025).
Dalam kesempatan tersebut, H. Ayep Zaki memaparkan usulan penggabungan sembilan kecamatan dari wilayah Kabupaten Sukabumi ke Kota Sukabumi. Kesembilan kecamatan itu meliputi Gegerbitung, Cireunghas, Kebonpedes, Sukaraja, Sukalarang, Sukabumi, Cisaat, Gunungguruh, dan Kadudampit.
“Kajian sudah selesai dan sudah kami serahkan ke Komisi I. Semoga segera ada rekomendasi agar dapat kami bawa ke Komisi II DPR RI,” ujarnya. Ia menegaskan, rencana perluasan ini bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, melainkan demi percepatan pembangunan Kota Sukabumi yang memerlukan tambahan kawasan untuk pengembangan industri, pariwisata, dan sektor strategis lainnya.
Rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Taufik Hidayat, turut dihadiri Ketua DPRD Kota Sukabumi, perangkat daerah terkait seperti Bappeda dan Bagian Tata Pemerintahan, OPD teknis, serta perwakilan pemangku kepentingan.
Agenda utama rapat membahas evaluasi penataan daerah yang mencakup pembentukan dan penyesuaian wilayah, penetapan tata batas, hingga penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan usulan perluasan wilayah dari 48 km² menjadi 378 km² dan penambahan kecamatan dari 7 menjadi 16, Wali Kota berharap Kota Sukabumi dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperluas ruang pengembangan pembangunan yang lebih terukur, akuntabel, dan selaras dengan regulasi yang berlaku. (rifal).





