TEROPONG INDONESIA, INDRALAYA – Polres Ogan Ilir saat ini tengah menginvestigasi dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan seorang oknum anggota kepolisian. Kasus tersebut saat ini sedang berproses di Sie Propam Polres Ogan Ilir.
Berdasarkan keterangan dari Defi Iskandar, selaku pengacara dari korban KDRT yang diketahui berinisial S, pihaknya mendatangi Polres Ogan Ilir dalam rangka melakukan klarifikasi bahwa kliennya menolak untuk melakukan rekonsiliasi dengan suaminya aknum anggota polisi.
Menurut Defi, kliennya sudah pernah mengalami hal serupa ditahun 2006. Namun, sebelumnya pelaku telah membuat pernyataan secara tertulis untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, namun ternyata peristiwa serupa kembali terulang.
Defi menyatakan bahwa kliennya telah membuat laporan dan pengaduan resmi di Polda Sumatera Selatan.
Saat ini, kliennya sedang menjalani proses pemeriksaan di bagian Provos Polres Ogan Ilir.
Menurut Defi, motif dari kasus KDRT ini diduga terkait dengan masalah ekonomi dan dugaan perselingkuhan.
Pelaku, yang sebelumnya bertugas di Polsek Pemulutan, kini telah pindah tugas ke bagian shabhara Polres Ogan Ilir.
Selaku kuasa hukum Defi berharap agar pihak Polres Ogan Ilir dapat sesegera mungkin untuk mengeluarkan surat rekomendasi agar kliennya dapat mengajukan perceraian ke pengadilan Agama.
Terpisah, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Pemeriksaan terhadap pelapor sedang berlangsung untuk memastikan ada atau tidaknya unsur KDRT dalam kejadian tersebut.
“Saat ini, kami masih dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman,” ujar Kapolres.





