TEROPONG INDONESIA, KOTA SUKABUMI – Terkait ramainya unggahan di media sosial tiktok tentang pengalaman konsumen yang didenda Rp. 1 juta akibat menyatukan kasur twin bed saat menginap di Hotel Anugrah, pihak managemen hotel yang berlokasi di Jalan Suryakencana Kota Sukabumi tersebut, mengelar konferesi pers, Jum’at (14/02/2025), yang di laksanakan Gedung Hotel Anugrah Kota Sukabumi, jum’at (14/2/25)
Pemilik akun @putririna1980 dalam video yang diunggah dimedia sosial tiktok pribadinya pada 30 November 2024 lalu tersebut menuliskan narasi agar konsumen berhati – hati saat menginap di Hotel Anugerah.
“Hati-hati menginap di Hotel Anugrah Sukabumi. Kejadian hari ini hanya karena twin bed disatukan kena denda Rp 1 juta. Gila banget lebih dari harga kamar”, dan postingan tersebut mengundang banyak komentar warganet hingga akhirnya viral.
Terkait masalah tersebut, pihak managemen Hotel Anugrah melalui kuasa hukumnya, Rida Ista Sitepu, menganggap postingan tersebut sangat merugikan kredibilitas serta nama baik Hotel Anugrah.
“Memang akhir-akhir ini terjadi pemberitaan yang kami anggap sangat merugikan kredibilitas begitu juga nama baik dari Anugrah Hotel melalui sebuah video yang kami duga diupload oleh seseorang pemilik akun bernama @putririna1980,“ tuturnya
Menurutnya narasi hati-hati menginap di Hotel Anugrah Sukabumi yang disematkan oleh pengunggah video itu dianggap mengandung unsur dugaan pencemaran nama baik.
“Jadi kata hati-hati ini buat kami mengandung unsur yang tentunya kami anggap adalah suatu perbuatan pencemaran nama baik,” tegasnya.
Selain itu, Rida juga menegaskan terkait denda Rp 1 juta yang dinarasikan oleh pengunggah video hingga saat ini tidak pernah terjadi dan tidak pernah diterima oleh pihak Hotel Anugrah.
“Permasalahan utama disini, terkait denda Rp 1 juta sampai detik ini belum pernah terjadi, artinya pihak tamu yang kami sebutkan tadi itu belum pernah menyerahkan kepada kami,“ jelasnya.
Rida menjelaskan bahwa denda yang dimaksud telah sesuai dengan ketentuan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dimiliki Hotel Anugrah.
“Kami juga perlu luruskan bahwa berdasarkan SOP yang berlaku bukan hanya join bed, tapi ada beberapa aturan lain yang dilarang termasuk salah satunya merokok di ruangan yang dilarang untuk merokok,bring pats,bring/konsumen durian bau yang sangat menyengat,” jelasnya.
“Sebetulnya larangan lain yaitu bed (kasur) tidak boleh dipindahkan ke bawah atau di pindahkan ke lantai nah salah satu di antaranya itu adalah join bed,” tambahnya
Hal demikian tidak boleh dilakukan oleh pengunjung untuk menjaga aset atau fasilitas Hotel dari kerusakan atau dari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kenapa join bed ini tidak boleh dilakukan, karena yang namanya twin bed itu selalu ada meja kecil dan lampu di tengahnya, nah dibelakangnya itu ada kabel listrik sehingga ketika dilakukan perubahan oleh tamu sendiri itu berpotensi akan merusak jaringan listrik atau fasilitas lain yang sudah disediakan,” jelasnya.
Rida memastikan aturan tersebut telah disampaikan oleh resepsionis kepada pengunjung tersebut dengan ditandai melalui penandatanganan Registration Card (RC) oleh yang bersangkutan.
“SOP di kami bahwa setiap tamu yang menginap diberikan sebuah aturan dan larangan dalam suatu Registration card, dan itu sudah ditandatangani oleh tamu tersebut,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan untuk menghapus video yang telah diunggah, sekaligus memberikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pihak Hotel Anugrah.
“Sampai saat ini kami masih menunggu niat baik dari yang bersangkutan, kami tidak neko neko kemauan kami tidak banyak pertama lakukan take down terhadap video tersebut kemudian lakukan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pihak kami,“ tuturnya.
“Kami memberikan waktu 3×24 jam kepada pengunggah, apabila tidak ada respon maka kami akan menempuh jalur hukum,” tandasnya.





