Personil Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Di Perumahan Pesona Pangrango

TEROPONG INDONESIA, KOTA SUKABUMI –  Polres Sukabumi Kota menggelar Konferensi Pers, Senin (13/01/2015), terkait pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di Perumahan Pesona Pangrango Blok N No. 8, Desa Parungseah, Kec.Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Rabu (8/01/2025) lalu.

Kapolres Sukabumi Kota, AKP Rita Suwandi mengungkapkan, pasca menerima laporan, Polres Sukabumi Kota melalui Satuan Reskrim telah melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan, hingga berhasil mengungkap dan mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial.EH als S (34), seorang perempuan warga Sagaranten Kab.Sukabumi, yang sehari-harinya bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban SI (50).

Disebutkan, dari pengungkapan kasus pencurian tersebut, pihak Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) buah cincin emas putih asli,  3 (tiga) buah cincin emas imitasi, 1 (satu) buah cincin emas putih imitasi, 2 (dua) buah liontin emas imitasi, 2 (dua) buah logam emas imitasi, 3 (tiga) buah kalung emas imitasi

“Selain itu, diamankan juga 1 (satu) buah sertifikat sumbar riau dengan kode barang :4311 3270, nama barang cincin kelopak bunga senilai rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar surat pembelian emas dari Sumbar Riau tanggal 06 September 2020 dengan total pembelian Rp. 24.870.000,- (dua puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) buah kotak perhiasan berwarna merah,” lanjurnya.

Untuk modus operandinya, lanjut Rita, setelah mencuri, mengambil serta membawa kabur barang-barang berharga milik korban, terduga pelaku kemudian mengganti barang-barang yang dicuri tersebut dengan barang tiruan atau imitasi.

“Adapun barang berharga yang dicuri terduga pelaku adalah berupa, 1 (satu) buah cincin berlian kelopak bunga dengan kode barang : 4311 3270, 1 (satu) buah cincin emas bermata gyok warna hijau dikelilingi berlian, 1 (satu) buah kalung rantai warna emas dengan berat 25 gram dengan liotin batu papyrus warna biru, 1 (satu) buah cincin berlian cartier dengan berat 4,9 gram,” jelasnya.

Diungkapakan bahwa tindak pidana pencurian tersebut dilakukan terduga pelaku secara bertahap sejak Bulan Oktober hingga Desember 2024 dan mengakibatkan korban menderita kerugian materil sebesar Rp. 697.000.000,- (enam ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah).

Terduga pelaku ini, ujar Rita, telah bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban sebanyak 2 kali yaitu dari bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Juni 2024, kemudian mengundurkan diri dan kembali bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban pada tanggal 29 September 2024.

“Saat ini terduga pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota, terhadap terduga pelaku, kami menerapkan pasal 362 KUHAPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun penjara,” tandasnya. (rifal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *