Al-Quran sebagai kitab suci umat islam memiliki nilai-nilai dasar menghargai harkat dan martabat manusia, sebagaimana tertuang dalam QS. Al Isra: 70.
Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.
Maka segala upaya manusia atas manusia lain yang bermuatan merendahkan kemanusiaan manusia adalah perbuatan yang bertentangan dengan nilai al-Quran, termasuk di dalamnya kekerasan seksual.
Dalam persoalan ini, ada pihak-pihak yang dirugikan, direndahkan harkat dan martabatnya dan di rusak hak-haknya, karena pemaksaan dan kekrasan seksual baik fisik maupun non fisik.
Jauh dari hari ini, Al Quran merekonstruksi bagaimana persoalan ini meresahkan dan merupakan salah satu misi dari al-Quran, yaitu membebaskan perempuan dari korban kekerasan seksual.
Diantara ayat-ayat yang merekonstruksi persoalan ini adalah QS. An-Nur:33 yang secara jelas melarang seseorang memaksa orang lain untuk melacurkan diri (saat itu konteksnya budak).
Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu.
Kemudian di ayat 19 surah An-Nisa juga disebutkan pelarangan mewarisi atau menguasai perempuan dengan cara paksa.
Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata.
Al-Quran juga mengecam tindakan zina (QS Al Isra 32)
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”
Serta melarang seorang yang sudah berumah tangga mencari yang lain dari pasangannya (QS Al Mukminun:7). Maka, siapa yang mencari (pelampiasan syahwat) selain itu, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.
Dalam hadist-hadist nabi, banyak dicontohkan bagaimana sikap nabi yang keras dan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual dengam menjatuhkan had rajam bagi pelaku dan merehabilitasi korban perkosaan.(HR Abu Dawud dari Alqomah bin Wail)
Nabi di lain kisah pernah menggagalkan perjanjian damai, karena salah satu dari pihak lain melakukan pelecehan pada sahabat anshor.
Ayat-ayat dan hadist-hadist di atas adalah bagian dari upaya islam untuk melindungi manusia, khususnya perempuan dari tindak kekerasan seksual.
(Sumber; Dr.Ny. Umnia Labibah S.Th.i, M.Si / Jam’iyyah Perempuan Pengasuh Pesantren dan Muballighah Banyumas)






