TEROPONG INDONESIA – Target pemberian kepastian hak atas tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah melonjak lebih ambisius.
Pasalnya, 3 juta bidang tanah yang semula dijadwalkan selesai disertifikasi hingga tahun 2028, kini didorong tuntas setahun lebih cepat, yaitu pada 2027.
Percepatan ini bukan sekadar penyesuaian jadwal, melainkan lompatan besar yang memerlukan kerja sama menyeluruh tidak cukup hanya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melainkan harus melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat, kementerian terkait, hingga pemerintah daerah.
Inilah alasan diadakannya sosialisasi percepatan sertipikasi di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Kamis (17/09/2026), sebagai langkah menjalin kesepahaman dan komitmen bersama.
Memajukan penyelesaian satu tahun lebih awal berarti beban kerja harian meningkat, kebutuhan sumber daya bertambah, dan ketersediaan anggaran menjadi penentu utama.
Tanpa dukungan anggaran yang memadai dan keputusan kebijakan yang cepat dari DPR, target ini berisiko hanya menjadi janji yang tidak terpenuhi.
Kesadaran inilah yang mendorong ATR/BPN membuka ruang diskusi secara langsung dengan jajaran Komisi II DPR RI, bukan sekadar memberi informasi, melainkan meminta dukungan nyata agar percepatan ini benar-benar dapat dirasakan di lapangan oleh jutaan keluarga yang selama ini belum memiliki kepastian atas tanah tempat mereka tinggal.
Bagi jutaan warga berpenghasilan rendah, sertipikat tanah bukan sekadar selembar kertas itu adalah fondasi rumah, jaminan keamanan masa depan, dan akses terhadap kesempatan yang selama ini tertutup.
Mempercepat pemberiannya berarti mempercepat keadilan sosial. Namun tantangannya tidak kecil: data harus akurat, prosedur harus sederhana, biaya harus terjangkau, dan koordinasi antarlembaga harus berjalan tanpa jeda.
Jika satu pihak tertunda, seluruh proses terhambat. Oleh karena itu, sinergi bukan sekadar pilihan, melainkan syarat mutlak agar target 2027 dapat ditepati.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, membuka acara tersebut dengan menegaskan bahwa pencapaian target ambisius ini tidak dapat dijalankan sendiri oleh satu kementerian saja. Ia mengajak seluruh pihak yang hadir menjadikan forum ini sebagai awal kerja nyata yang menyatukan arah dan langkah.
“Saya mengajak kita semua menjadikan forum ini sebagai titik awal kolaborasi yang lebih erat demi terwujudnya rumah layak huni yang berdiri di atas tanah bersertipikat bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Andi Tenri Abeng.
Di hadapan para Anggota dan Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, ia memohon keterlibatan aktif dan dukungan berkelanjutan. Kerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta pengawasan dan dukungan dari DPR menjadi kunci agar perubahan ini terasa langsung di tengah masyarakat.
“Itulah kita perlu bersinergi dan bekerja sama, baik dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman maupun dengan Teman-teman Tenaga Ahli dari Komisi II. Mudah-mudahan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat kerja kita di lapangan,” tegasnya.
Ajakan ini disambut komitmen tegas dari Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, yang hadir secara daring. Ia menyatakan dukungan penuh dan memastikan anggaran yang dibutuhkan akan diperjuangkan di parlemen, sejalan dengan janji Presiden Prabowo Subianto agar jutaan keluarga berpenghasilan rendah memperoleh hak atas tanahnya.
“Kami di Komisi II akan dukung 100% dan apresiasi yang tadinya target tiga tahun jadi dua tahun, kami akan perjuangkan anggarannya tersedia, dan mudah-mudahan ini membahagiakan 3 juta masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan janji Presiden Prabowo Subianto,” tutur Mardani.





