Jadi Kunci Mengurai Konflik Lintas Kementerian, RUU Reforma Agraria Resmi Disahkan

Sumber: atrbpn.go.id

TEROPONG INDONESIA – Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria telah disetujui pemerintah dan DPR RI untuk segera dijadikan undang undang.

Langkah ini diambil guna membuka jalan penyelesaian sengketa tanah yang selama ini terhambat perbedaan aturan sektoral dan batas kewenangan antarinstansi.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR BPN Embun Sari menjelaskan kebuntuan kerap terjadi di wilayah yang masuk kawasan hutan aset negara maupun milik badan usaha di mana masyarakat dan lembaga terkait tidak memiliki payung hukum yang sama.

Konflik agraria ternyata tidak hanya berkaitan dengan urusan pertanahan semata melainkan juga menyangkut kawasan hutan sumber daya perairan serta aset milik negara dan badan usaha yang berada di bawah kewenangan kementerian atau lembaga lain.

Kondisi ini membuat penyelesaian tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja meskipun ATR BPN memiliki wewenang utama di bidang pertanahan dan tata ruang.

RUU ini kemudian membentuk lembaga khusus yang berfungsi mengoordinasikan seluruh pihak terkait menyusun peta jalan menetapkan lokasi prioritas hingga melakukan verifikasi objek dan subjek sengketa.

“Jadi ini mencoba mengurai kebuntuan kegiatan Reforma Agraria terutama konflik masyarakat di atas apakah itu kawasan hutan yang belum dilepaskan atau di atas aset BMN BMD aset BUMN BUMD di mana masyarakat berkonflik dengan aset aset tersebut. Dan tentu saja karena banyak Undang Undang sektoral lainnya yang mengatur terkait aset ini yang tidak bisa kita terobos” ujar Embun Sari di Jakarta pada Kamis 24 September 2026.

“Jadi dibutuhkan memang lembaga yang bisa masuk di semua K L yang tadi saya sebutkan. Tapi tidak menghapus peran BPN sendiri karena kita memang lembaga yang mengatur urusan pemerintah di bidang pertanahan dan tata ruang” tuturnya.

Keputusan yang dihasilkan lembaga ini nantinya bersifat mengikat sehingga setiap kementerian dan lembaga dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing masing termasuk melakukan perbaikan pencatatan atau pengelolaan aset.

Dengan demikian persoalan yang selama ini terhenti karena saling menunggu keputusan antarinstansi kini memiliki landasan hukum yang jelas untuk diselesaikan.

Mekanisme ini juga memberikan kepastian bahwa langkah penyelesaian yang diambil akan diikuti seluruh pihak tanpa terkecuali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *