TEROPONG INDONESIA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Aturan ini menjadi landasan hukum baru dalam upaya memaksimalkan pengelolaan dokumen yang sangat krusial bagi pelayanan pertanahan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan hal tersebut saat membuka Sosialisasi Permen tersebut secara daring, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, kearsipan memiliki peran strategis yang tidak terpisahkan dari kualitas pelayanan publik.
“Persoalan pertanahan tidak akan lepas dari bagaimana kita mengelola arsip. Kearsipan sangat penting khususnya dalam konteks bagaimana kita melakukan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dalu.
Meningkatkan Kualitas dan Nilai
Pada tahun 2025 lalu, pengelolaan kearsipan di lingkungan Kementerian ATR/BPN mendapatkan penilaian 74,29 atau kategori BB (Sangat Baik) dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Capaian ini menjadi modal berharga, namun Dalu menekankan bahwa masih ada ruang untuk perbaikan yang lebih baik lagi.
“Tentu masih ada area-area yang perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, melalui Permen Nomor 2 Tahun 2026 ini, kita mempertajam hal-hal yang menjadi perhatian dalam tata kelola kearsipan,” tegasnya.
Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Awaludin, menjelaskan bahwa penyusunan aturan ini telah melalui proses panjang sejak tahun 2020. Permen ini kini menjadi tonggak penting yang mengatur seluruh siklus hidup arsip, mulai dari penciptaan, penyusunan, hingga penyimpanan dalam satu sistem yang terintegrasi.
“Permen ini menjadi salah satu milestone penting. Ini mencakup keseluruhan aspek, sehingga pengelolaan arsip menjadi lebih tertib dan terstruktur,” terang Awaludin.
Ia berharap, dengan aturan yang lebih jelas ini, nilai akuntabilitas kearsipan dapat terus ditingkatkan. Hal ini sejalan dengan komitmen lembaga untuk menjamin arsip pertanahan tetap terjaga dengan baik sebagai bukti hukum yang sah.
Sosialisasi Merata Hingga Daerah
Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi terkait implementasi Permen ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan hingga akhir Oktober 2026. Kegiatan kali ini diikuti oleh seluruh satuan kerja, mulai dari Kantor Wilayah hingga Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, guna memastikan pemahaman yang sama dalam penerapannya. ***





