Dulu Tak Tahu Kapan Selesai, Kini Jelas Sejak Awal: PERINTIS 10 Hari Ubah Wajah Pelayanan Tanah

Sumber: atrbpn.go.id

TEROPONG INDONESIA — Mengurus balik nama sertipikat tanah kerap diwarnai kegelisahan, mulai dari berkas sudah diserahkan, biaya sudah dibayarkan, namun kapan hasilnya keluar tetap menjadi tebakan.

Banyak warga menunggu berbulan-bulan tanpa kejelasan, rencana tertunda, dan biaya bertambah. Kini, dengan diterapkannya layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) termasuk Kota Samarinda dan Kabupaten Semarang, ketidakpastian itu perlahan hilang.

Warga tidak hanya mendapat hasil lebih cepat, mereka tahu persis kapan setiap tahapan selesai, sejak langkah pertama mengajukan permohonan.

PERINTIS mengubah pola kerja yang dulu berjalan terpisah-pisah menjadi satu rangkaian yang terpadu. Dulu, verifikasi pajak di pemerintah daerah, pembuatan akta di PPAT, dan pendaftaran di Kantah berjalan tanpa keselarasan waktu, sehingga penundaan di satu pihak langsung menghambat seluruh proses.

Kini, seluruh mata rantai itu terikat jadwal, 3 hari untuk BPHTB, 2 hari untuk AJB, 5 hari di Kantah, total maksimal 10 hari kerja. Batas waktu ini bukan sekadar target, melainkan janji yang mengikat semua pihak agar tidak ada lagi alasan menunda.

Pengalaman warga di dua kota berbeda menunjukkan bahwa janji itu bukan sekadar tulisan. Ahmad di Samarinda menerima sertipikatnya hanya berselang tiga hari setelah pengajuan, sementara Ika di Semarang menyelesaikan seluruh proses tepat dalam batas waktu yang ditetapkan.

Keduanya menegaskan kepastian waktu sama berharganya dengan kecepatan itu sendiri. Mengetahui kapan berkas diperiksa, kapan ditandatangani, dan kapan dapat diambil, itulah ketenangan yang dulu tidak pernah didapatkan warga.

Bagi Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama, warga Kota Samarinda, pengalaman mengurus balik nama sertipikat di Kantah setempat menjadi bukti nyata perubahan tersebut.

Ia mengajukan permohonan melalui PPAT pada Selasa, 1 September 2026. Belum seminggu berlalu, tepat pada Jumat, 4 September ia sudah menerima pemberitahuan untuk datang mengambil sertipikat yang telah selesai diproses.

“Saya sangat mengapresiasi pelayanan dari Kantah Kota Samarinda. Proses balik nama yang saya ajukan ternyata dapat diselesaikan dengan sangat cepat sehingga saya bisa mengambil sertipikat hanya dalam beberapa hari. Terima kasih banyak atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat,” ujar Ahmad.

Layanan PERINTIS menetapkan alur yang jelas dan terukur: verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah maksimal 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT dalam 2 hari, serta penyelesaian administrasi di Kantah selama 5 hari.

Seluruh rangkaian diselesaikan dalam batas paling lama 10 hari kerja. Ahmad menegaskan, manfaatnya tidak hanya soal kecepatan, melainkan dampak nyata bagi kehidupan warga yang membutuhkan kepastian atas asetnya.

“Inovasi pelayanan seperti ini tentu sangat berarti dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan. Semoga pelayanan yang baik ini terus dipertahankan dan semakin ditingkatkan,” tuturnya.

Jauh di Kabupaten Semarang, Ika merasakan kepastian yang sama. Setiap tahapan dapat dipantau dengan jelas: pengecekan sertipikat dilakukan 26 Agustus 2026, verifikasi jual beli pada 27 Agustus, penandatanganan AJB pada 28 Agustus, pelaporan akta pada 2 September, pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 4 September, dan sertipikat dapat diambil pada 7 September 2026. Seluruh proses berjalan beriringan tanpa jeda yang tidak perlu.

“Jadi untuk proses keseluruhan untuk pendaftaran ke Kantah Kabupaten Semarang, kurang lebihnya 10 hari kerja itu sudah jadi. Semoga untuk ke depannya bisa lebih baik dan bisa lebih lancar lagi,” pungkas Ika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *