Transaksi Properti Meningkat, BPHTB DKI Jakarta 2025 Tembus Rp3,9 Triliun, Kontribusi 10% dari Nasional

Sumber: atrbpn.go.id

TEROPONG INDONESIA – Dinamika sektor properti di Ibu Kota menunjukkan pertumbuhan yang kuat. Hal ini tercermin dari realisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Provinsi DKI Jakarta yang mencapai Rp3,9 triliun pada tahun 2025. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp3,4 triliun.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan data tersebut usai menyerahkan 3.922 sertipikat aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Gubernur Pramono Anung, di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy’ari, Jumat (13/02/2026).

“Kami sampaikan, transaksi tanah di Jakarta ini luar biasa. Kontribusi ATR/BPN terhadap pendapatan daerah dalam bentuk BPHTB tahun 2025 sebesar Rp3,9 triliun. Itu uang dari hasil transaksi rumah dan tanah di Jakarta,” ujar Nusron.

BPHTB merupakan pajak yang dikenakan saat masyarakat melakukan transaksi jual beli atau perolehan hak atas tanah dan bangunan. Nusron menjelaskan, tingginya angka penerimaan ini menjadi indikator nyata bahwa aktivitas jual beli properti di Jakarta sangat dinamis dan tumbuh positif.

Secara nasional, total penerimaan BPHTB pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp26 triliun. Artinya, kontribusi dari DKI Jakarta saja sudah menyumbang lebih dari 10% dari total penerimaan pajak pertanahan nasional.

Selain membahas penerimaan daerah, Nusron juga mengapresiasi langkah Gubernur Pramono Anung yang komitmen mengamankan aset daerah. Penyerahan 3.922 sertipikat yang dilakukan pada kesempatan yang sama dinilai bukti nyata upaya menjaga aset negara.

“Saya sangat berterima kasih punya Gubernur Jakarta yang dipimpin oleh Pak Pramono Anung, yang saya kenal orangnya santun dan punya integritas tinggi. Aset-aset negara sekecil apa pun mampu dipertahankan. Ini patut kita apresiasi,” tuturnya.

Sebagai informasi, 3.922 sertipikat yang diserahkan mencakup total luas tanah 563,9 hektare dengan nilai mencapai Rp102 triliun. Aset yang disertipikatkan meliputi 2.837 ruas jalan, 691 gedung (karang taruna, balai rakyat, sarana olahraga), 154 sarana pendidikan, 123 taman, 39 kantor kelurahan dan kecamatan, serta 17 eks rumah dinas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *