Dulu Menunggu Tanpa Kepastian, Warga Kudus Rasakan Langsung Manfaat Pengukuran Terjadwal ATR/BPN

Sumber: atrbpn.go.id

TEROPONG INDONESIA — Pengukuran bidang tanah merupakan tahap krusial dalam proses penerbitan sertipikat yang selama ini sering menjadi titik tersendatnya pelayanan.

Proses ini tak hanya bergantung pada ketersediaan petugas ukur, tetapi juga memerlukan koordinasi dengan pemohon serta para pemilik tanah yang berbatasan, faktor-faktor yang dulu sering membuat masyarakat menunggu tanpa kepastian.

Kini, cerita itu berubah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal, sebuah terobosan yang memberi kepastian sejak berkas diajukan: masyarakat langsung mengetahui hari pasti petugas akan turun mengukur tanah mereka.

Perubahan nyata itu dirasakan langsung oleh Endang Rahayu Ningsih (31) saat mengajukan permohonan pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus pada akhir Juli 2026.

Di hari yang sama saat ia mendaftar, 31 Juli, petugas loket sudah menawarkan pilihan jadwal pengukuran. Endang pun memilih tanggal 3 Agustus, dan tepat pada hari itu, petugas ukur hadir di lokasi.

Hanya berselang dua hari, ia sudah mendapat notifikasi bahwa Peta Bidang Tanah (PBT) telah selesai disusun. Keseluruhan proses berlangsung kurang dari sepekan, jauh melampaui ekspektasinya.

“Awalnya saya kira prosesnya lama karena harus mengukur langsung ke lapangan. Untungnya dari awal sudah tahu kapan petugas ukur datang, ternyata cepat sekali. Tak lama setelah itu saya dapat notifikasi WhatsApp untuk ambil PBT-nya,” ungkap Endang saat ditemui di Kantah Kabupaten Kudus, Kamis (6/8/2026).

Kepastian jadwal ternyata juga berdampak pada kelancaran proses di lapangan. Karena seluruh pemilik tanah berbatasan sudah diberitahu sejak awal, mereka dapat hadir sesuai waktu yang disepakati.

Akibatnya, penunjukan dan penetapan batas bidang tanah dapat dilakukan sekaligus tanpa kendala yang sering terjadi di masa lalu.

Pengalaman serupa dialami pula Hadi Prayetno (52), warga Kabupaten Kudus yang sempat mempersiapkan diri untuk menunggu lama, mengingat pengalaman pengurusan tanahnya di masa lalu. Namun saat mendaftarkan tanahnya pada 30 Juli, petugas langsung memberitahukan jadwal pengukuran pada 3 Agustus.

Tanpa menunggu berbulan-bulan atau berminggu-minggu, pada 5 Agustus hanya dua hari setelah pengukuran, PBT sudah siap diambil.

“Saya mengajukan permohonan tanggal 30 Juli, langsung diberi tahu kalau pengukurannya di tanggal 3 Agustus. Jadi saya tidak menunggu tanpa kepastian. Awalnya saya kira prosesnya akan lama seperti dulu, ternyata tanggal 5 Agustus PBT-nya sudah jadi,” ujar Hadi.

Bagi Hadi, kepastian waktu ini bukan soal kecepatan semata, melainkan kemudahan dalam mengatur persiapan, termasuk memastikan dirinya dan pihak terkait dapat hadir tepat waktu di lokasi pengukuran. Ia pun mengapresiasi peningkatan kualitas layanan yang dirasakannya.

“Terima kasih BPN Kudus yang pelayanannya semakin baik. Terima kasih juga kepada Bapak Menteri Nusron atas program-program yang pro-rakyat. Semoga ke depan semakin banyak inovasi pelayanan yang cepat, pasti, dan memudahkan masyarakat,” pungkasnya.

Kantah Kabupaten Kudus sendiri setiap harinya menangani rata-rata 20 hingga 30 permohonan pengukuran tanah. Kini, bersama 400 Kantah lainnya di seluruh Indonesia, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan secara penuh dengan standar waktu yang jelas, yakni masa tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari kerja, dan Peta Bidang Tanah diterbitkan paling lama lima hari setelah pengukuran selesai.

Standar ini menjadi jaminan baru bagi masyarakat bahwa pelayanan pertanahan kini bukan lagi soal keberuntungan, melainkan soal kepastian yang terukur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *