Teropong Indonesia, KOTA SUKABUMI – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mengajukan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Sukabumi. Dewan menegaskan, setiap skema pinjaman harus diikuti perhitungan kemampuan daerah dalam mengembalikan kewajiban tersebut.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Sukabumi, Raden Koesoemo Hutaripto, mengatakan pihaknya tidak melarang pemerintah daerah menggunakan skema pinjaman untuk membiayai pembangunan. Namun, pinjaman tersebut harus dihitung secara realistis, terutama terkait sumber pembayaran cicilan yang nantinya harus ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam skema yang dibahas, terdapat tiga pinjaman, yakni Rp89 miliar dengan tenor tiga tahun, Rp160 miliar dengan tenor lima tahun, serta Rp242 miliar dengan tenor delapan tahun.
“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan tidak melarang untuk pinjaman tersebut. Tetapi yang paling penting, kita harus mengukur kemampuan kita untuk membayar. Jangan sampai kita mengambil pinjaman, tetapi sumber untuk membayarnya tidak jelas,” ujar Raden.
Menurut Raden, pemerintah daerah harus memastikan bahwa pembayaran pokok dan kewajiban pinjaman tersebut benar-benar memiliki kemampuan fiskal yang memadai. Terlebih, jika pembayaran pinjaman akan menggunakan PAD, maka pemerintah harus mampu menunjukkan proyeksi peningkatan PAD secara realistis selama masa pinjaman.
“Kalau pinjaman ini dibayar dengan PAD, maka PAD kita harus mampu. Jangan hanya menghitung pembangunan yang akan dikerjakan, tetapi juga harus dihitung dari mana cicilannya dibayar setiap tahun,” tegasnya.
Raden menilai, perbedaan tenor tiga, lima, hingga delapan tahun memiliki konsekuensi yang berbeda terhadap kondisi keuangan daerah. Semakin panjang tenor pinjaman, semakin panjang pula kewajiban yang harus ditanggung pemerintah daerah.
Karena itu, ia meminta Pemkot Sukabumi tidak hanya mengejar besarnya dana yang dapat diperoleh dari pinjaman, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan APBD dan PAD dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
“Rp89 miliar tiga tahun, Rp160 miliar lima tahun, atau Rp242 miliar delapan tahun, semuanya harus dihitung. Berapa kemampuan PAD kita setiap tahun, berapa kewajiban yang harus dibayar, dan berapa ruang fiskal yang masih tersisa untuk membiayai program lainnya,” katanya.
Raden juga mengingatkan, khusus untuk skema pinjaman dengan tenor delapan tahun, kewajiban tersebut berpotensi melewati masa kepemimpinan wali kota saat ini.
“Jangan sampai pinjaman yang berjangka delapan tahun ini diwariskan kepada kepemimpinan wali kota berikutnya tanpa perhitungan yang matang. Pemerintahan berikutnya juga akan memiliki program pembangunan dan kebutuhan masyarakat yang harus dibiayai,” ujarnya.
Menurutnya, pinjaman daerah harus ditempatkan sebagai instrumen pembiayaan yang terukur, bukan sebagai solusi untuk menutup keterbatasan anggaran. Setiap proyek yang dibiayai melalui pinjaman juga harus memiliki manfaat yang jelas dan dapat dirasakan masyarakat.
Ia meminta Pemkot Sukabumi menyampaikan kajian secara terbuka kepada DPRD, mulai dari kemampuan PAD, proyeksi pendapatan daerah, besaran cicilan setiap tahun, hingga dampak pinjaman terhadap ruang fiskal APBD.
“Yang paling penting bukan hanya berapa uang yang kita dapat dari pinjaman, tetapi bagaimana kita membayarnya. Kalau sumber pembayarannya PAD, maka harus ada target dan strategi peningkatan PAD yang jelas,” pungkas Raden.
Fraksi PDI Perjuangan, lanjut Raden, akan mencermati seluruh kajian tersebut sebelum memberikan sikap terhadap skema pinjaman yang akan ditempuh Pemkot Sukabumi.
“Prinsipnya kami tidak melarang. Silakan pembangunan dikejar melalui pinjaman, tetapi jangan sampai hari ini kita membangun dengan pinjaman, kemudian tiga, lima, atau delapan tahun ke depan APBD justru terbebani karena kemampuan PAD tidak mampu menutup kewajiban tersebut,” tegasnya. (fal)





