Perda Pilkades Disahkan, Sumedang Siap Gelar Pilkades Serentak 2026

Pewarta: Steven Gervan

Teropong Indonesia – , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah / DPRD Kabupaten Sumedang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (28/7/2026). Regulasi baru tersebut menjadi pijakan hukum pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 yang ditargetkan berlangsung demokratis, transparan, dan berintegritas.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumedang, Rahmat Juliadi, menegaskan bahwa perda tersebut lahir melalui proses pembahasan yang panjang dan komprehensif. Penyusunannya melibatkan Pemerintah Kabupaten Sumedang, Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat, serta berbagai pihak terkait guna memastikan seluruh ketentuan memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif.

“Raperda ini tidak disusun secara tergesa-gesa. Kami membahasnya secara komprehensif bersama pemerintah daerah, melakukan harmonisasi dengan berbagai instansi agar setiap norma yang diatur memiliki kepastian hukum dan dapat dilaksanakan secara efektif,” ujar Rahmat saat menyampaikan laporan Bapemperda dalam rapat paripurna.

Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sumedang menyatakan persetujuannya terhadap raperda tersebut. Menurut Rahmat, kesepakatan itu menjadi bukti komitmen bersama dalam menghadirkan regulasi yang mampu memperkuat demokrasi di tingkat desa.

Ia menegaskan, perda ini bukan hanya menjalankan amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam melahirkan kepala desa yang memiliki integritas, kapasitas kepemimpinan, dan komitmen kuat untuk melayani masyarakat.

“Harapan kami, Peraturan Daerah ini menjadi fondasi hukum yang kokoh untuk mewujudkan Pemilihan Kepala Desa yang jujur, adil, transparan, aman, demokratis, dan mampu melahirkan kepala desa yang berkualitas,” katanya.

Rahmat juga mengingatkan bahwa keberhasilan Pilkades tidak hanya ditentukan oleh aturan yang baik, tetapi juga komitmen seluruh penyelenggara, peserta, dan masyarakat dalam menjalankan setiap tahapan sesuai ketentuan.

“Perda yang baik harus diikuti dengan pelaksanaan yang baik. Karena itu seluruh pihak harus menjunjung tinggi profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, serta menjamin terpenuhinya hak-hak demokrasi masyarakat,” tambahnya.

Perda yang baru disahkan ini merupakan penyempurnaan atas Perda Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2015 dan Perda Nomor 3 Tahun 2015 yang dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya selaras dengan perkembangan regulasi nasional, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Regulasi tersebut terdiri atas 11 bab dan 99 pasal yang mengatur secara lengkap seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkades, mulai dari persyaratan pencalonan, mekanisme pemilihan, penyelesaian sengketa, pemilihan kepala desa antarwaktu, pembiayaan, hingga berbagai ketentuan teknis lainnya.

Selain menyesuaikan aturan nasional, perda ini juga memuat sejumlah pengaturan baru, seperti mekanisme calon tunggal, seleksi apabila terdapat lebih dari lima bakal calon kepala desa, hingga peluang penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting).

Pemerintah Kabupaten Sumedang sendiri menargetkan Pilkades Serentak 2026 digelar pada Oktober mendatang di 93 desa. Sementara tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa dijadwalkan berlangsung pada 3–12 Agustus 2026.

Menutup laporannya, Rahmat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal implementasi perda tersebut agar Pilkades Serentak 2026 berjalan sukses dan menghasilkan pemimpin desa yang mampu membawa kemajuan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *