TEROPONG INDONESIA – Keamanan dan keaslian dokumen kepemilikan tanah menjadi prioritas utama dalam pengelolaan aset masyarakat. Kehadiran Sertipikat Elektronik menjawab kebutuhan tersebut, sekaligus menjadi solusi atas kelemahan dokumen berbentuk kertas yang rentan rusak, hilang, atau dipalsukan.
Ilham (40), warga Kabupaten Bogor yang baru menerima Sertipikat Elektronik milik keluarganya setelah proses penyelesaian hak, menilai peralihan ini sebagai langkah maju. Ia yakin status tanah milik orang tuanya kini memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat.
“Perubahan dari bentuk kertas ke elektronik ini sangat baik. Bisa dicek langsung lewat gawai, dan saya merasa lebih tenang karena dokumennya tidak mudah hilang atau rusak. Harapannya tanah ini tetap terjaga keamanannya,” ungkapnya.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menyebutkan bahwa digitalisasi ini merupakan bagian dari modernisasi layanan publik. Selain memberikan kepastian hukum, sistem ini juga mempersingkat waktu proses administrasi dan meminimalkan potensi kesalahan data karena terhubung langsung ke basis data nasional.





