TEROPONG INDONESIA – Perjuangan panjang melawan praktik mafia tanah akhirnya membuahkan hasil manis. Sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau yang akrab disapa Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, resmi dikembalikan kepadanya setelah sempat menjadi objek kejahatan pertanahan.
Momen haru tersebut terjadi pada Kamis (09/04/2026), saat sejumlah pejabat tinggi hadir langsung di kediaman Mbah Tupon. Penyerahan dokumen itu disaksikan oleh perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawanti, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, serta jajaran Forkopimda.
Begitu selembar kertas berharga itu kembali berada di genggamannya, Mbah Tupon dan sang istri tak kuasa menahan air mata. Mereka langsung bersujud syukur sebagai tanda rasa bahagia dan lega yang luar biasa, mengakhiri kekhawatiran yang menghantui keluarga sejak kasus ini mencuat pada April 2025 lalu.
Kemenangan Keadilan atas Kejahatan
Kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari, mengaku takjub dan berterima kasih atas sinergi yang terjalin. Tanpa dukungan berbagai pihak, ia mengakui sangat sulit bagi kliennya untuk mendapatkan kembali hak miliknya dari jeratan kejahatan yang rumit.
“Tanpa bantuan yang luar biasa dari berbagai pihak rasanya mustahil sertipikat ini kembali ke Mbah Tupon. Ini adalah bukti bahwa keadilan tetap bisa diraih meski jalannya terjal,” ujar Suki dengan nada lega.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, memaparkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari langkah cepat dan tegas yang diambil sejak awal. Saat kasus terungkap, Kanwil BPN DIY langsung melakukan blokir data dan meminta penundaan lelang agar aset milik warga tidak berpindah tangan secara tidak sah.
“Ini merupakan sinergi nyata antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan kantor pertanahan. Kami membuktikan bisa bekerja cepat, tepat, dan akuntabel untuk melindungi hak masyarakat,” tegasnya.
Pelajaran Berharga dan Peringatan Keras
Kasus Mbah Tupon menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menegaskan bahwa meski kasus ini sangat kompleks dan melibatkan banyak pelaku, hukum tetap bekerja memproses semua pihak hingga divonis bersalah.
“Kasus ini tergolong rumit dan berlapis. Pelakunya banyak, tetapi Alhamdulillah semuanya sudah diproses. Ini bukti bahwa tidak ada kejahatan yang tidak terungkap,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. Ia meminta warga tidak mudah tergiur tawaran menggiurkan dari oknum tidak bertanggung jawab dan segera melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa.
“Jangan sampai terjadi peristiwa yang sama. Segera lapor ke pihak berwenang jika menemukan hal mencurigakan. Lindungi aset Anda dengan legalitas yang kuat,” pesannya.
Tri Harnanto juga menambahkan, masyarakat diharapkan proaktif menjaga dokumen dan memastikan legalitas tanah mereka agar terhindar dari potensi sengketa, sehingga kepastian hukum benar-benar terjamin. ***





