Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Aparat Kepolisian kembali membongkar modus baru peredaran narkotika yang kian licin dan terorganisir. Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap praktik peredaran sabu yang disamarkan di dalam cangkang tutut atau keong kecil guna mengelabui petugas dan masyarakat.
Seorang pria berinisial RPA (27), warga Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, ditangkap setelah terbukti mengedarkan sabu dengan cara yang tidak lazim.
Pelaku memasukkan sabu yang telah dikemas dan dibungkus tisu ke dalam cangkang tutut, lalu menempatkannya di titik-titik tertentu yang telah diberi tanda khusus.
Kapolres Cimahi, Niko Nurallah Adi Putra, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan narkotika terus berupaya mencari celah untuk menghindari pengawasan aparat.
“Sat Narkoba Polres Cimahi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan modus unik yang mengamuflase barang haram di dalam cangkang tutut (keong kecil),” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi.
Menurutnya, modus tersebut tergolong canggih karena memanfaatkan benda yang lazim ditemukan di lingkungan sekitar dan dianggap tidak berbahaya. Dengan sistem tempel atau “drop point”, pelaku dan pembeli tidak perlu bertemu langsung, sehingga meminimalisasi risiko tertangkap.
RPA diketahui telah menjalankan aksinya selama kurang lebih tiga bulan sebelum akhirnya diamankan di wilayah Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mampu meraup keuntungan hingga Rp6 juta setiap kali transaksi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah cangkang tutut yang berisi sabu sebagai barang bukti. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman pidana yang dapat dikenakan berupa penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun,” tegas Niko.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika terus berevolusi. Aparat memastikan akan meningkatkan pengawasan dan penindakan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Cimahi dan sekitarnya. (Gani Abdul Rahman)





