Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Sepanjang 2025, Kepolisian Resor Cimahi mencatat kenaikan jumlah tindak pidana di wilayah hukumnya. Namun, peningkatan kriminalitas tersebut disebut berjalan seiring dengan membaiknya capaian penyelesaian perkara. Fakta ini mengemuka dalam rilis akhir tahun Polres Cimahi yang digelar di Gedung Pengabdian Mapolres Cimahi, Jumat, 2 Januari 2026.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra menjelaskan, paparan kinerja akhir tahun difokuskan pada perkara-perkara yang masih dalam proses penanganan.
Sementara itu, kasus yang telah dinyatakan lengkap, dilimpahkan ke kejaksaan, atau sudah berkekuatan hukum tetap, tidak seluruhnya ditampilkan dalam rilis tersebut.
“Rilis ini kami fokuskan pada perkara yang masih berjalan, agar masyarakat mengetahui progres penanganannya,” ujar Niko.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Cimahi juga memamerkan sejumlah barang bukti dari berbagai kasus kriminal, mulai dari tindak pidana kekerasan, pencurian, hingga peredaran narkotika yang terjadi sepanjang 2025.
Paparan ini dimaksudkan sebagai bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas kinerja kepolisian kepada publik.
Kasus kekerasan menjadi salah satu sorotan utama, khususnya penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Ciawitali dan Cipageran pada Desember 2025. Dalam kasus pengeroyokan di Cipageran, polisi telah mengamankan 19 orang tersangka.
“Dari 19 tersangka, 15 sudah kami amankan. Rinciannya sembilan orang dewasa dan enam anak di bawah umur,” kata Niko.
Sementara itu, kasus penganiayaan di Ciawitali yang terjadi pada 17 Desember 2025 menyita perhatian karena korban dipilih secara acak. Korban diketahui merupakan seorang karyawan barbershop yang saat kejadian tengah berjalan kaki pulang ke rumah akibat sepeda motornya mengalami kerusakan.
Adapun kasus pengeroyokan di Cipageran pada 22 Desember 2025 melibatkan sembilan orang tersangka. Hingga rilis akhir tahun digelar, enam di antaranya telah diamankan, terdiri dari dua orang dewasa dan empat anak di bawah umur. Polisi masih memburu tiga tersangka lainnya yang telah teridentifikasi.
Niko menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan anak di bawah umur dilakukan dengan mekanisme khusus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses penyidikan terhadap anak berbeda dengan orang dewasa, kami mengacu pada sistem peradilan pidana anak,” ujarnya.
Selain tindak kekerasan, peningkatan kasus pencurian juga menjadi perhatian, terutama saat masa libur panjang. Menurut Niko, rumah-rumah kosong yang ditinggal pemiliknya bepergian kerap menjadi sasaran pelaku kejahatan.
“Untuk kasus pencurian, Satreskrim berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dalam waktu 24 jam,” kata dia.
Barang bukti hasil pencurian turut ditampilkan dalam rilis tersebut sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian.
Di bidang pemberantasan narkotika, Polres Cimahi menyita barang bukti dalam jumlah signifikan. Di antaranya tembakau sintetis, sabu seberat 33 gram atau hampir setengah ons, serta ratusan butir obat keras tertentu. Seluruh perkara narkotika tersebut masih dalam tahap proses hukum.
Niko tidak menampik bahwa angka tindak pidana sepanjang 2025 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut diimbangi dengan meningkatnya rasio penyelesaian perkara.
“Kenaikan tindak pidana berbanding lurus dengan peningkatan penyelesaian kasus. Ini menunjukkan upaya penegakan hukum terus kami perkuat,” ujarnya.
Merespons dinamika kriminalitas tersebut, Polres Cimahi memfokuskan strategi pada penguatan langkah-langkah preventif. Upaya yang dilakukan antara lain penebalan personel Samapta, peningkatan intensitas patroli rutin, serta pengaktifan kembali program Sistem Keamanan Lingkungan atau Siskamling.
Program Siskamling yang telah berjalan selama enam hingga tujuh bulan terakhir disebut mulai menunjukkan hasil. Pengaktifan kembali sistem ini membentuk klaster-klaster keamanan di sejumlah wilayah yang dinilai rawan tindak kriminal.
Melalui koordinasi antara Bhabinkamtibmas, Kasat Binmas, tokoh pemuda, dan unsur masyarakat, dibentuk kelompok-kelompok kecil pengawasan lingkungan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
“Dengan adanya klaster keamanan ini, pengawasan menjadi lebih mudah dan ruang gerak pelaku kejahatan bisa dipersempit,” kata Niko.
Selain Siskamling, Polres Cimahi juga menjalankan berbagai program pencegahan lain, seperti door-to-door system, Police Go To School, serta kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan dan komunitas masyarakat dalam pengawasan anak dan remaja.
Niko turut mengimbau peran aktif orang tua dalam menjaga dan mengawasi aktivitas anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan berisiko.
“Kami minta orang tua lebih peduli, terutama soal jam malam dan aktivitas anak-anaknya,” ujarnya.
Penertiban jam malam dilakukan setiap hari oleh jajaran Samapta. Langkah ini diambil karena sebagian besar korban kejahatan merupakan korban acak yang ditemui pelaku saat kondisi lingkungan sedang sepi.
Menurut Niko, sejumlah pelaku kejahatan diketahui berasal dari luar wilayah Cimahi, khususnya dari Kota Bandung, dengan sasaran utama kawasan perbatasan Cimahi Selatan dan Cimahi Tengah.
Untuk menekan potensi kejahatan pada dini hari, Tim Patroli Presisi Printis diterjunkan secara rutin hingga pukul 05.00 WIB setiap hari.
“Patroli ini dilakukan setiap hari sebagai langkah pencegahan agar masyarakat merasa lebih aman,” ujarnya.
Rilis akhir tahun Polres Cimahi ini menunjukkan bahwa persoalan keamanan masih menjadi pekerjaan rumah yang serius.
Di sisi lain, data tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menjaga rasa aman serta kualitas hidup warga Kota Cimahi. (Gani Abdul Rahman)





