Jurnalis Diteror Usai Ungkap Dugaan Praktik Jual Beli Tanah Hasil Pengerukan, Penegakan UU Pers Disorot

Teropong Indonesia, CIKAMPEK – Risiko kerja jurnalistik kembali dialami seorang jurnalis di lapangan. Seorang jurnalis yang akrab disapa Mpit mengaku terus mendapatkan intimidasi dan ancaman serius setelah memberitakan persoalan pengerukan lahan di kawasan PJT II Cikampek yang tanah hasil kerukannya diduga diperjualbelikan.

Teror itu datang bertubi-tubi melalui telepon seluler dari orang tak dikenal. Mulai dari cacian, makian, hingga ancaman yang menyebut akan mencari keberadaan korban dengan membawa senjata api.

Mpit mengungkapkan, intimidasi mulai intens ia rasakan setelah beritanya terkait pengerukan lahan di PJT II Cikampek menjadi ramai diperbincangkan publik. Sejak itu, telepon dari nomor tidak dikenal silih berganti masuk ke ponselnya.

“Setelah berita PJT II Cikampek itu rame, saya sering dapat telepon dari orang yang tidak dikenal. Isinya cacian dan intimidasi, sampai ada kata-kata pistol dan mau cari saya,” ujar Mpit kepada wartawan, Sabtu, 18 Juli 2026.

Sangat disayangkan, percakapan bernada ancaman tersebut tidak sempat terekam. Pasalnya, Mpit hanya memiliki satu unit handphone yang ia gunakan untuk menerima telepon sekaligus alat kerja di lapangan, sehingga tidak memungkinkan untuk merekam pembicaraan pada saat yang bersamaan.

“Sayangnya tidak saya rekam. Karena saya cuma punya satu handphone ini. Jadi saat telepon itu masuk, saya tidak bisa merekam,” jelasnya.

Padahal, pemberitaan yang ia lakukan terkait pengerukan lahan di PJT II Cikampek yang dinilai janggal, karena tanah hasil pengerukan tersebut diduga justru diperjualbelikan oleh oknum tertentu. Berita tersebut murni sebagai bentuk kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik.

Meski terus diteror, Mpit menegaskan tidak akan mundur selangkah pun. Ia berkomitmen akan tetap menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik dan fakta di lapangan.

“Ancaman itu tidak akan membuat saya mundur. Saya tetap akan memberitakan kebenaran,” tegasnya.

Kasus yang dialami Mpit menambah panjang daftar kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Tindakan menghalang-halangi, mengintimidasi, dan mengancam jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Mpit berharap ada perlindungan dari aparat penegak hukum dan organisasi pers agar jurnalis di daerah dapat bekerja secara aman, independen, dan bebas dari intervensi serta ancaman dalam bentuk apapun. (fal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *