Satreskrim Polres Sukabumi Kota Ciduk Perlaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Jiwa

Teropong Indonesia, KOTA SUKABUMI – Berdasarkan laporan polisi nomor LP/b/114/II/2025/ tanggal 27 Februari 2025 mengenai dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka dan meninggal dunia yang terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 2.00 wib dini hari.

Di hari yang sama, Kamis 27 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 wib. Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 4 remaja yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, yakni, HM (21), MA (24), MRA (29) dan MRK (22).

Selain mengamankan keempat terduga pelaku, Streskrim Polres Sukabumi Kota juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor dan sebilah senjata tajam jenis katana dari tangan para terduga pelaku

Sedangkan warga yang menjadi korban penganiayaan adalah, RRR (25), mengalami luka bacok pada bagian betis belakang kaki sebelah kiri dan meninggal dunia, kemudian DHA (24), yang mengalami luka bacok pada bagian kepala belakang, punggung, lutut kiri, dda kiri tembus paru-paru

Selanjutnya H (31), mengalami luka bacok pada telapak tangan sebelah kiri dan AP (20) mengalami luka bacok pada punggung sebelah kiri

“Peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan ini diduga berawal saat keempat korban yang diketahui dari kelompok Allstar dan empat pelaku yang diketahui dari kelompok Neverdie mengadakan temu janji melalui media sosial untuk melakukan aksi tawuran di sekitar jalan lingkar selatan desa babakan cisaat kabupaten sukabumi,” tutur Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwandi, Senin (24/03/2025).

Setelah itu, lanjutnya, kedua belah pihak melakukan konvoi dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa berbagai jenis senjata tajam sambil melakukan siaran lansung atau live streaming di media sosial, hingga  akhirnya kedua belah pihak bertemu dan langsung terjadi bentrokan yang mengakibatkan 4 orang dari kelompok allstar mengalami luka.

“Saat ini keempat terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di mapolres sukabumi kota. Terhadap keempat terduga pelaku kami menerapkan,” jelasnya.

Diungkapkan, bahwa para terduga pelaku, akan dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, dan pasal 170 ayat (1) ayat (3) KUHPidana pengeroyokan menyebabkan meninggal seseorang dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain mengamankan 4 terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan dari kelompok Neverdie, pihaknya juga mengamankan 4 terduga pelaku dari kelompok Allstar Sukabumi karena membawa senjata tajam tanpa ijin dan bukan peruntukannya, keempat terduga pelaku tersebut, antara lain :

A.T. Als. A (20) warga Cibereum Kota Sukabumi yang membawa senjata tajam jenis corbek warna besi karat berukuran sekitar 1 meter 20cm.

H.I. (24) warga Cibereum Kota Sukabumi. yang membawa senjata tajam jenis golok warna besi karat berukuran sekitar 60cm.

F.T. Als. C. (25) warga Ciibereum Kota Sukabumi yang kedapatan membawa senjata tajam jenis cocor bebek warna besi karat berukuran sekitar 1 meter 70cm.

H. Als. T. (31) tunakarya, warga Cikole Kota Sukabumi, membawa senjata tajam jenis golok warna besi karat berukuran sekitar 1 meter.

“Selain itu, kami juga telah mengamankan barang  bukti berupa 4 buah senjata tajam berbagai jenis,” ujarnya

Terhadap para pelaku, akan diterapkan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (rifal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *