Jumlah RDTR Bertambah Signifikan dan Target LP2B Tercapai Lebih Cepat

RDTR makin banyak dan terhubung langsung dengan sistem perizinan.

TEROPONG INDONESIA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mencatat peningkatan jumlah Rencana Detail Tata Ruang yang diterbitkan sekaligus keberhasilan mencapai target penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan lebih awal dari jadwal.

Capaian ini menjadi bukti kemajuan tata ruang yang sekaligus memperlancar perizinan usaha dan melindungi lahan pangan.

Dalam kurun waktu dua tahun terakhir hingga pertengahan Oktober 2026, jumlah RDTR yang telah diterbitkan naik dari 543 dokumen menjadi 691 dokumen. Sementara yang terhubung dengan sistem perizinan Online Single Submission melonjak dari 268 menjadi 576 dokumen. Langkah ini membuat pelaku usaha lebih mudah mengetahui kesesuaian lokasi rencana bisnis mereka tanpa harus menunggu lama.

“Selama dua tahun terakhir terhitung hingga pertengahan Oktober 2026 jumlah RDTR yang diterbitkan meningkat dari 543 menjadi 691. Sementara itu RDTR yang terintegrasi dengan OSS bertambah pesat dari 268 menjadi 576 RDTR. Capaian ini menunjukkan perluasan ketersediaan RDTR dan percepatan integrasi tata ruang dengan sistem perizinan berusaha,” ujar Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana di Jakarta.

Integrasi langsung antara RDTR dan sistem OSS memungkinkan informasi tata ruang dapat diakses saat proses pengurusan izin berlangsung. Pelaku usaha pun lebih yakin merencanakan investasi karena status dan peruntukan suatu wilayah sudah jelas sejak awal.

Secara rinci, penambahan RDTR sepanjang tahun 2025 berjumlah 67 dokumen. Sepanjang tahun 2026 hingga pertengahan Oktober bertambah sebanyak 17 dokumen. Pada sisi integrasi OSS, tahun 2025 mencatat penambahan sebanyak 231 dokumen dan tahun 2026 hingga pertengahan Oktober bertambah 25 dokumen.

Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN juga berhasil memenuhi target penetapan LP2B lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025 hingga 2029. Target minimal 87 persen Lahan Baku Sawah ditetapkan paling lambat tahun 2029, namun realisasinya sudah tercapai pada tahun ini.

“Memasuki minggu ketiga bulan Oktober atau tepatnya hingga 16 Oktober 2026 usulan penetapan LP2B telah mencapai 87,93 persen dari total LBS dengan luas mencapai 6,45 juta hektare. Dengan capaian tersebut target yang ditetapkan dalam RPJMN berhasil direalisasikan pada tahun 2026,” jelas Suyus Windayana.

Penetapan LP2B yang melebihi target ini menjadi fondasi perlindungan lahan pertanian agar tidak beralih fungsi ke penggunaan lain. Hal ini penting untuk menjaga ketersediaan lahan sawah dan mendukung program swasembada pangan nasional jangka panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *