Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Tidak semua luka terlihat. Sebagian tersimpan dalam diam, dalam perubahan perilaku, hilangnya rasa percaya diri, atau keengganan seorang anak untuk kembali beraktivitas seperti biasa.
Di balik persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak, selalu ada manusia yang membutuhkan satu hal sederhana namun sangat berarti merasa aman kembali.
Di Kota Cimahi, upaya menghadirkan rasa aman itu dilakukan melalui UPTD PPA Kota Cimahi.
Hingga September 2026, kekerasan seksual menjadi kasus yang paling banyak ditangani UPTD PPA Kota Cimahi Anak menjadi kelompok yang paling rentan menjadi korban.
Namun, di balik angka tersebut, ada cerita lain yang tidak kalah penting, bagaimana pemerintah berupaya memastikan korban tidak berhenti sebagai penyintas kekerasan, tetapi mampu kembali menjalani kehidupan dan menatap masa depan.
Kusnia Rustiani, SE
Kepala UPTD PPA Kota Cimahi, mengatakan penanganan korban sejak awal diarahkan untuk memastikan keselamatan, memberikan pendampingan, serta membantu korban menjalani proses pemulihan.
“Prinsipnya keselamatan korban terlebih dahulu. Setelah itu kami memberikan pendampingan dan penanganan sesuai kebutuhan korban,” ujar Kusnia saat dikonfirmasi via telpon Selasa, 6/9/2026.
Bagi seorang anak, keberanian untuk bercerita sering kali menjadi langkah yang tidak mudah.
Rasa takut, malu, bingung, bahkan kekhawatiran tidak dipercaya dapat membuat korban memilih diam.
Karena itu, UPTD PPA Kota Cimahi berupaya menciptakan ruang yang membuat anak merasa aman untuk menyampaikan apa yang dialaminya.
Proses dimulai dari penerimaan laporan dan asesmen untuk mengetahui kondisi anak, bentuk kekerasan yang dialami, serta lingkungan tempat korban berada.
Jika lingkungan tersebut masih berpotensi membahayakan, korban dapat diamankan dari situasi tersebut.
Pendekatan yang dilakukan bukan sekadar mencari tahu apa yang terjadi, tetapi memastikan anak tidak kembali berada dalam situasi yang memungkinkan kekerasan terulang.
“Yang penting bukan hanya mengurus kasusnya, tetapi memastikan anak tidak kembali berada dalam situasi yang membahayakan,” kata Kusnia.
Setelah rasa aman mulai dibangun, perjalanan berikutnya adalah pemulihan.
Trauma pada anak tidak dapat diselesaikan dalam satu atau dua kali pertemuan. Karena itu, UPTD PPA Kota Cimahi melakukan asesmen psikologis dan pendampingan secara berkelanjutan.
Psikolog memetakan kondisi anak, termasuk lingkungan keluarga dan sekolahnya.
Jika membutuhkan penanganan lebih lanjut, korban dapat dirujuk kepada psikiater atau rumah sakit mitra.
Namun, proses pemulihan tidak hanya berlangsung di ruang konseling.
Orang tua dan sekolah juga menjadi bagian penting dalam membangun kembali rasa percaya diri anak.
“Kami merangkul pihak sekolah dan orang tua agar anak mendapatkan perlindungan penuh di rumah maupun di kelas tanpa stigma,” ujar Kusnia.
Pemantauan pun dilakukan secara berkala hingga anak merasa cukup aman dan siap kembali menjalani aktivitas sehari-hari.
Satu hal yang menjadi perhatian dalam proses pemulihan adalah memastikan anak tidak kehilangan hak pendidikannya.
Pengalaman kekerasan tidak boleh membuat seorang anak kehilangan kesempatan untuk belajar, bermain, berprestasi dan membangun cita-cita.
Karena itu, UPTD PPA Kota Cimahi berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan sekolah untuk memastikan keberlanjutan pendidikan korban.
Jika kondisi psikologis belum memungkinkan mengikuti pembelajaran secara normal, penyesuaian dapat dilakukan sesuai kebutuhan anak.
Sekolah juga diharapkan menjadi ruang yang aman dan suportif, bukan tempat korban kembali mendapatkan stigma atau perundungan.
Bagi Kusnia, menjaga pendidikan berarti menjaga masa depan anak.
“Jangan sampai kekerasan yang dialami membuat pendidikan dan kepercayaan dirinya hilang. Anak harus tetap memiliki masa depan,” tegasnya.
Dalam sejumlah kasus, pelaku justru merupakan orang yang berada dekat dengan korban. Kondisi tersebut membuat proses pemulihan membutuhkan perhatian lebih besar.
UPTD PPA Kota Cimahi memastikan korban mendapatkan perlindungan, menjaga kerahasiaan identitas, serta menyediakan pendampingan psikologis dan hukum.
Apabila diperlukan, korban dapat ditempatkan di tempat perlindungan sementara untuk memastikan keselamatannya.
Koordinasi dengan kepolisian dan lembaga terkait dilakukan agar proses hukum dapat berjalan, sementara kebutuhan dasar korban seperti kesehatan dan pendidikan tetap diperhatikan.
Di sinilah kehadiran pemerintah menjadi penting bukan hanya ketika kasus dilaporkan, tetapi sepanjang perjalanan korban menuju pemulihan.
Pemulihan juga membutuhkan lingkungan sosial yang menerima korban.
Keluarga, sekolah, tetangga, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan hingga komunitas keagamaan memiliki ruang untuk ikut menciptakan lingkungan yang aman.
Remaja masjid, gereja, majelis taklim dan komunitas lainnya dapat menjadi ruang sosial yang memberikan dukungan tanpa menghakimi.
Penerimaan lingkungan dapat membantu korban kembali membangun kepercayaan dirinya.
Sebab, setelah mengalami kekerasan, korban tidak hanya membutuhkan layanan profesional. Mereka juga membutuhkan keyakinan bahwa masih ada banyak orang yang peduli dan bersedia berjalan bersama mereka.
Bagi UPTD PPA Kota Cimahi, keberhasilan perlindungan perempuan dan anak pada akhirnya bukan hanya diukur dari seberapa banyak kasus yang dapat ditangani.
Lebih jauh, bagaimana lingkungan mampu mencegah kekerasan sebelum terjadi menjadi pekerjaan yang tidak kalah penting.
Kusnia menilai keluarga harus menjadi tempat pertama bagi anak untuk merasa aman.
Orang tua perlu membangun komunikasi terbuka sehingga anak tidak takut bercerita. Anak juga perlu dibekali pemahaman mengenai batas tubuh, privasi, persetujuan, serta cara mengenali situasi yang tidak aman.
Sekolah pun perlu memperkuat sistem pencegahan, menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses, serta membekali guru dengan kemampuan mengenali tanda-tanda kekerasan maupun perubahan perilaku anak.
Sementara masyarakat diharapkan tidak menutup mata ketika menemukan indikasi kekerasan.
“Perlindungan perempuan dan anak seharusnya memang tidak berhenti ketika kekerasan sudah terjadi. Pencegahan harus terus dilakukan,” tutur Kusnia.
Pada akhirnya, setiap anak berhak tumbuh tanpa rasa takut.
Setiap anak berhak belajar, bermain, memiliki cita-cita dan menatap masa depan dengan percaya diri.
Dan ketika sebuah sistem hadir untuk mendengar, melindungi, mendampingi serta memulihkan, pengalaman pahit tidak harus menjadi akhir dari perjalanan hidup seorang anak.
Di Cimahi, harapan itu dibangun kembali pelan-pelan, melalui rasa aman, pendampingan, keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara yang memilih untuk hadir. (Gani Abdul Rahman)





