Bappenda Cimahi Perkuat Strategi Kepatuhan Pajak: SPPT Kini Disampaikan Lewat WA Blast

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) mempertegas langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan menghadirkan layanan penyampaian SPPT secara digital melalui WhatsApp Blast (WA Blast).

Langkah ini menandai percepatan transformasi layanan publik, sekaligus memastikan informasi pajak dapat diterima warga secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan birokrasi.

Melalui sistem ini, wajib pajak mendapat pemberitahuan langsung ke ponsel mengenai besaran tagihan hingga tenggat pembayaran, tanpa perlu menunggu dokumen fisik.

Kepala Bappenda Kota Cimahi, Mardi Santoso, menegaskan bahwa inovasi digital ini merupakan bagian dari strategi proaktif pemerintah daerah dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat.

“WA Blast itu jadi misalnya saya nih, wajib pajak. Di WA saya itu langsung muncul pajak saya berapa dan harus bayar kapan. Sistemnya online dan dikirim langsung oleh Bappenda bagi yang nomornya sudah terdaftar,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).

Meski demikian, Bappenda tetap mengantisipasi tantangan di lapangan. Bagi warga yang belum terdata lengkap atau belum terbiasa dengan layanan digital, termasuk masyarakat lanjut usia, SPPT cetak tetap disediakan sebagai bentuk pelayanan inklusif.

“Ada sebagian masyarakat yang belum familiar, atau yang sepuh. Itu menjadi tantangan bagi kami,” kata Mardi.

Seiring peningkatan digitalisasi layanan, tren kepatuhan pajak disebut menunjukkan perkembangan positif. Kemudahan tidak hanya diberikan pada penyampaian SPPT, tetapi juga pada proses pembayaran. Kini, wajib pajak dapat melunasi kewajiban melalui QRIS maupun Virtual Account dari seluruh bank tanpa perlu datang ke kantor Bappenda. “Cukup melalui QRIS sudah bisa membayar pajak,” jelas Mardi.

Tidak berhenti pada transformasi digital, Bappenda Cimahi juga memperkuat strategi dengan memberikan berbagai insentif pajak. Program keringanan berlangsung bertahap sejak Januari: pengurangan 10% pada Januari–Maret, 5% pada April, 3% pada Mei, dan dilanjutkan dengan penghapusan denda administratif hingga Desember. “Insentif ini kami hadirkan untuk mendorong partisipasi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah,” tegas Mardi.

Melalui kombinasi digitalisasi layanan, kemudahan akses pembayaran, dan kebijakan insentif, Bappenda Cimahi menegaskan komitmennya untuk memperkuat disiplin pajak masyarakat sekaligus mempercepat transformasi layanan publik yang lebih responsif dan modern. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *