Teropong Indonesia, KOTA SUKABUMI – Aliansi Masyarakat Sukabumi melakukan audiensi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sukabumi untuk membahas program wakaf yang digagas oleh Wali Kota Sukabumi. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kemenag Kota Sukabumi, Jumat (12/9/2025).
Kepala Kemenag Kota Sukabumi, H. Samsul Puad, membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi terkait pengelolaan wakaf uang.
“Betul, BWI (Badan Wakaf Indonesia) mengeluarkan rekomendasi, Kementerian Agama juga merekomendasi. Rekomendasi itu berdasarkan surat permohonan dari pihak yayasan, yang dalam hal ini Yayasan Doa Bangsa. Yayasan tersebut sudah mendapatkan sertifikasi sebagai pengelola wakaf uang dari BWI Pusat,” ujar Samsul.
Menurutnya, pemberian rekomendasi merupakan bagian dari pelayanan Kemenag kepada masyarakat. Selama permohonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bermanfaat bagi masyarakat, Kemenag tidak memiliki alasan untuk menolak.
“Wakaf itu kebaikan. Jadi kami keluarkan rekomendasi berdasarkan aturan yang berlaku. Dokumennya pun bisa dibaca secara terbuka,” tambahnya.
Meski begitu, Samsul mengingatkan bahwa pengelolaan wakaf harus tetap sesuai dengan mekanisme yang berlaku, serta melibatkan instansi terkait seperti MUI, BWI, maupun DPRD.
“Ketika ada kebijakan menjadikan Kota Sukabumi sebagai pengelola wakaf uang, tentu harus melibatkan lembaga-lembaga terkait, termasuk DPRD. Kita juga menunggu laporan resmi dari yayasan terkait pelaksanaan di lapangan,” tegasnya.
Terkait adanya dugaan keterlibatan Wali Kota Sukabumi dalam yayasan tersebut yang memunculkan isu nepotisme di masyarakat, Samsul menegaskan bahwa Kemenag hanya berperan memberikan rekomendasi, bukan terlibat langsung dalam teknis pengelolaan.
“Kami sebatas mengeluarkan rekomendasi. Kalau ada polemik di masyarakat, tentu harus ada evaluasi. Apalagi jika DPRD melalui Bapemperda memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan pengelolaan wakaf uang oleh yayasan tersebut, maka rekomendasi ini pun akan kami tinjau kembali,” jelasnya.
Ia menekankan, evaluasi akan dilakukan secara hati-hati berdasarkan bukti-bukti di lapangan, bukan hanya informasi lisan.
“Tujuan wakaf adalah untuk kemaslahatan umat. Kalau ada masalah, kita evaluasi bersama-sama, sesuai aturan yang ada,” pungkasnya. (rifal)





