Penyidikan PTSL 2019 di Bogor, ATR/BPN Pastikan Layanan Tetap Jalan

Sumber: atrbpn.go.id

TEROPONG INDONESIA – Bayang-bayang ketidakberesan menyelimuti pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengonfirmasi bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan penelusuran dokumen di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I pada Rabu (09/09/2026), guna menelusuri dugaan pemalsuan berkas yang diduga terjadi dalam rangkaian pendaftaran tanah massal tersebut.

Meski proses hukum sedang berjalan, lembaga memastikan pintu pelayanan bagi masyarakat tetap terbuka lebar dan berjalan seperti biasa.

Langkah kepolisian ini menjadi catatan penting sekaligus teguran bahwa program yang digulirkan untuk memberikan kepastian hak atas tanah bagi warga justru rentan disusupi praktik yang tidak jujur.

PTSL sejatinya dihadirkan sebagai jalan terdepan agar tanah-ah-tanah yang selama ini belum bersertifikat dapat diakui secara hukum dengan prosedur yang sederhana dan terjangkau.

Namun adanya dugaan pemalsuan dokumen mengindikasikan celah yang harus ditutup, agar hak masyarakat yang sah tidak tercampur dengan kepentingan yang mengeruk keuntungan pribadi.

Di tengah kekhawatiran yang mungkin muncul di kalangan warga, ATR/BPN menegaskan bahwa proses hukum ini tidak menghentikan pelayanan sehari-hari.

Masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan, mengambil sertifikat, maupun mengurus administrasi pertanahan lainnya.

Justru dalam situasi seperti ini, kewaspadaan perlu ditingkatkan karena keragu-raguan yang muncul kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti calo dan perantara yang menawarkan jasa pengurusan dengan janji mempercepat proses dengan biaya tambahan yang tidak wajar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, menjelaskan bahwa kedatangan penyidik dilakukan dalam rangka pencarian dan pemeriksaan dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan tersebut. Kegiatan itu berlangsung tertib dan tanpa hambatan.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, teman-teman dari penyidik Polda Metro Jaya berkunjung ke Kantor BPN Kabupaten Bogor I dalam rangka pencarian dokumen-dokumen yang ada dugaan pemalsuan,” ujar Uunk Din Parunggi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (10/09/2026).

Ia menegaskan pihaknya sepenuhnya mendukung dan bersikap terbuka terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Kerja sama penuh akan diberikan kepada aparat penegak hukum guna memastikan peristiwa ini terungkap sejelas-jelasnya dan siapa pun yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.

“Tentu kami akan bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan penyidik dalam mengikuti proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Uunk Din Parunggi menambahkan, meskipun ada proses hukum yang berlangsung, pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti.

Seluruh layanan pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I tetap beroperasi normal sesuai jam kerja dan prosedur yang berlaku. Warga tidak perlu khawatir atau menunda pengurusan dokumen tanahnya.

Namun, ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran pihak ketiga yang mengaku dapat memperlancar atau mempercepat proses dengan imbalan biaya.

Praktik seperti itu tidak dijamin keabsahannya dan justru berisiko menimbulkan kerugian lebih lanjut.

“Saya mengimbau untuk masyarakat dapat mengurus tanahnya sendiri ke Kantah setempat,” tegasnya.

Pesan ini disampaikan bukan tanpa alasan: seringkali saat terjadi isu atau ketidakpastian di lingkungan pelayanan, calo justru bergerak aktif mendekati warga dengan narasi yang menakut-nakuti atau menjanjikan kemudahan yang sebenarnya dapat diperoleh secara langsung dan gratis maupun berbiaya resmi di loket pelayanan.

Mengurus sendiri berarti memegang kendali atas proses itu, memastikan dokumen yang diserahkan sah, dan menerima pelayanan yang hakiki tanpa perantara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *