TEROPONG INDONESIA — Penyelesaian konflik agraria dan pelaksanaan Reforma Agraria tidak bisa menggunakan satu pola yang sama untuk semua kasus. Status hukum lahan yang menjadi sumber sengketa justru menjadi penentu utama mekanisme dan batasan penyelesaiannya.
Hal itu ditegaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid usai memimpin Rapat Koordinasi bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Dalam pertemuan yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, pembahasan berfokus pada percepatan penyelesaian konflik agraria dan langkah-langkah Reforma Agraria ke depan.
Rakor ini juga dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), serta sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait.
Usai rapat, Nusron menjelaskan bahwa seluruh konflik agraria yang terjadi di Indonesia secara garis besar dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori utama, dan masing-masing memiliki pendekatan penyelesaian yang berbeda:
“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang berbenturan dengan aset BUMN maupun aset pemerintah atau BMN. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta,” papar Nusron kepada awak media, didampingi Wakil Menteri Ossy Dermawan.
Perbedaan status lahan ini bukan sekadar klasifikasi, melainkan menentukan sejauh mana pemerintah dapat bertindak dan jalan keluar apa yang dapat diambil.
Untuk konflik yang melibatkan lahan milik pihak swasta, pemerintah memiliki ruang yang relatif lebih luas untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa.
“Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak sesuai aturan, izinnya kita cabut,” ujar Nusron.
Situasi menjadi jauh lebih rumit dan memerlukan kehati-hatian ekstra ketika konflik menyangkut aset milik negara, baik BUMN, tanah milik instansi pemerintah, TNI, maupun Polri.
Di sini, kepentingan hukum dan keuangan negara menjadi batas yang tidak dapat dilanggar secara sembarangan.
“Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya. Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi,” jelasnya.
Sementara itu, konflik yang terjadi di kawasan hutan memiliki jalur penyelesaian yang tersendiri dan harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pelepasan kawasan hutan menjadi prasyarat mutlak sebelum status lahan dapat diubah dan diserahkan pengelolaannya.
“Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,” tegas Nusron.





