Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira mengingatkan kepengurusan baru Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cimahi agar tidak sekadar menjalankan fungsi administratif, tetapi mampu menjadi kekuatan nyata dalam menggerakkan potensi zakat untuk menekan kemiskinan dan menyelesaikan berbagai persoalan sosial di Kota Cimahi.
Adhitia menyampaikan seleksi calon pimpinan Baznas Kota Cimahi periode 2026–2031 yang diikuti 22 peserta hasil seleksi administrasi. Para peserta menjalani tahapan Computer Assisted Test (CAT) sebelum hasilnya diserahkan kepada Kementerian Agama dan Baznas RI untuk proses penetapan.
“Seleksi ini bukan sekadar memilih pengurus baru, tetapi mencari sosok yang memiliki integritas, kapasitas, dan visi besar dalam membangun Baznas yang lebih maju,” ujar Adhitia, Selasa, (4/8/2026).
Menurutnya, peserta yang mengikuti seleksi berasal dari berbagai kalangan, mulai dari ulama, akademisi, hingga praktisi. Keberagaman tersebut diharapkan mampu melahirkan kepemimpinan yang independen dan profesional.
Adhitia menegaskan, potensi zakat di Kota Cimahi selama ini belum tergarap maksimal. Padahal, apabila dikelola secara serius, zakat dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat.
“Saya mengibaratkan zakat di Kota Cimahi seperti raksasa yang sedang tidur. Potensinya besar, tetapi belum benar-benar dibangunkan. Kepengurusan Baznas yang baru harus mampu membangkitkan potensi itu agar manfaatnya dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap gerakan menunaikan zakat tidak hanya tumbuh di lingkungan aparatur sipil negara (ASN), tetapi menjadi budaya seluruh masyarakat Kota Cimahi.
Menurut Adhitia, zakat bukan sekadar kewajiban agama, melainkan instrumen pembangunan sosial yang memiliki dampak langsung terhadap pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi umat, hingga pengurangan kesenjangan sosial.
“Kalau potensi zakat bisa dimaksimalkan, Baznas akan menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial. Di tengah kondisi efisiensi anggaran seperti sekarang, pengelolaan zakat yang profesional menjadi kebutuhan, bukan lagi pilihan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa integritas menjadi syarat mutlak bagi calon pimpinan Baznas. Selain memenuhi persyaratan administratif, para calon juga wajib bebas dari afiliasi politik agar independensi lembaga tetap terjaga.
“Mengelola zakat adalah mengelola amanah umat. Karena itu yang paling utama adalah integritas. Baznas harus berdiri di atas kepentingan masyarakat, bukan kepentingan politik,” ujarnya.
Seleksi pimpinan Baznas Kota Cimahi akan menghasilkan nama-nama yang selanjutnya diserahkan kepada Baznas RI untuk ditetapkan. Kepengurusan baru nantinya akan menggantikan pengurus periode sebelumnya yang telah mengakhiri masa bakti, sekaligus mengisi kekosongan jabatan ketua setelah pimpinan sebelumnya wafat.
Pemerintah Kota Cimahi berharap kepengurusan Baznas periode 2026–2031 mampu menghadirkan transformasi dalam tata kelola zakat, sehingga lembaga tersebut semakin dipercaya masyarakat dan mampu menjadi motor penggerak kesejahteraan di Kota Cimahi. (Gani Abdul Rahman)





