TEROPONG INDONESIA – Transparansi dan kemudahan akses menjadi nilai tambah layanan pertanahan yang kini mulai dirasakan langsung masyarakat. Bagi sebagian warga, perubahan ini menjadi jawaban atas pengalaman masa lalu yang sering kali memakan waktu lama dan memerlukan biaya tambahan yang tidak sedikit.
Sutrisno mengaku pernah mengalami kekecewaan saat mengurus dokumen tanah sekitar satu dekade lalu. Saat itu, ia menggunakan jasa orang lain, namun prosesnya berlarut-larut hingga satu tahun tanpa hasil yang jelas. Pengalaman tersebut sempat membuatnya ragu untuk mengurus urusan pertanahan secara mandiri.
Namun, keraguan itu hilang setelah ia mencoba datang langsung ke Kantor Pertanahan Kota Bogor untuk mengajukan perubahan status hak tanahnya. Ia mendapati petugas memberikan panduan yang jelas dan rinci mengenai seluruh persyaratan dan tahapan yang harus dilalui.
“Dulu urus lewat orang lain malah tidak selesai-selesai. Sekarang saya urus sendiri, meski harus bolak-balik melengkapi berkas, tapi saya tahu apa yang kurang dan apa langkah selanjutnya. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” jelasnya.
Menurut Sutrisno, kejelasan informasi ini membuat masyarakat tidak perlu lagi bergantung pada jasa perantara yang sering kali membebankan biaya tinggi. Ia juga menyambut baik rencana pengembangan layanan digital, seperti sertipikat elektronik, yang dinilainya akan semakin mempermudah dan mengamankan kepemilikan aset tanah di masa mendatang.





