TEROPONG INDONESIA – Memiliki sertifikat tanah adalah kunci utama untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan atas aset yang dimiliki. Masyarakat tidak perlu khawatir atau bingung, karena proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat dapat dilakukan secara mandiri langsung di Kantor Pertanahan (Kantah) tanpa harus menggunakan jasa perantara atau calo.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa setiap warga berhak mengurus legalitas tanahnya sendiri dengan memenuhi berkas persyaratan yang telah diatur dalam perundang-undangan. Proses ini dirancang agar transparan, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, ada beberapa dokumen utama yang wajib disiapkan oleh pemohon. Pertama adalah bukti identitas diri yang sah, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum.
Kedua, pemohon perlu melengkapi data yuridis atau bukti perolehan tanah. Dokumen ini bisa berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, atau Surat Keterangan Riwayat Tanah dari desa/kelurahan. Perlu diketahui, dokumen-dokumen tersebut kini berfungsi sebagai dasar penelitian, bukan lagi sebagai bukti kepemilikan mutlak, melainkan bahan untuk diteliti guna diterbitkan hak resmi.
Selain itu, dalam transaksi peralihan hak, pemohon juga wajib melampirkan bukti administrasi perpajakan, seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun berjalan dan bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Bagi masyarakat yang mungkin tidak memiliki kelengkapan dokumen tertulis, pembuktian hak tetap bisa dilakukan. Caranya melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus, damai, dan dengan itikad baik selama 20 tahun berturut-turut, serta didukung oleh keterangan saksi yang valid.
Proses selanjutnya adalah verifikasi data fisik. Pemohon diwajibkan memasang tanda batas dan melakukan kesepakatan batas dengan tetangga yang berbatasan langsung. Setelah batas disepakati, petugas akan melakukan pengukuran sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 untuk memastikan luas dan letak tanah akurat.
Jika seluruh tahapan penelitian data yuridis dan fisik dinyatakan lengkap dan benar, Kantah akan memproses pencatatan ke dalam buku tanah dan menerbitkan sertifikat sebagai alat bukti hak yang sah dan mengikat.
Mengenai biaya, seluruh pembayaran dilakukan secara resmi melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Masyarakat bisa mengecek estimasi biaya ini secara mandiri melalui fitur yang tersedia di aplikasi Sentuh Tanahku.
Untuk memudahkan masyarakat yang mengurus sendiri, BPN juga telah menyediakan loket khusus pelayanan di kantor-kantor pertanahan. Informasi lebih lanjut dan bantuan konsultasi dapat diakses melalui Hotline WhatsApp resmi di nomor 0811-1068-0000 atau melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa diunduh di perangkat iOS maupun Android.





