WFH Setiap Jumat Resmi Diterapkan, ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Maksimal  

TEROPONG INDONESIA – Transformasi tata kelola pemerintahan kini memasuki babak baru. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerapkan kebijakan baru dengan memberlakukan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026, yang bertujuan mempercepat modernisasi birokrasi. Meski pola kerja berubah, pemerintah memastikan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan terbaik tidak akan terganggu sedikitpun.

 

“Walaupun sudah diatur terkait penugasan WFH, kami pastikan untuk layanan pertanahan di hari Jumat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam keterangannya, Jumat (10/04/2026).

Aturan ini berlaku menyeluruh, mulai dari level kantor pusat, Kantor Wilayah Provinsi, hingga Kantor Pertanahan di tingkat kabupaten dan kota. Pimpinan di setiap unit kerja diberikan wewenang untuk mengatur komposisi pegawai yang WFH dan yang bertugas di kantor, disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik wilayah masing-masing.

Salah satu fokus utama dalam kebijakan baru ini adalah keberpihakan kepada masyarakat. Layanan pertanahan wajib tetap inklusif dan ramah, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, maupun anak-anak yang membutuhkan pendampingan khusus.

“Kami tidak hanya mengatur jam kerja, tapi juga memastikan bagaimana pelayanan bisa tetap diakses dengan mudah oleh semua lapisan masyarakat,” ungkap Dalu.

Untuk menjamin kelancaran operasional saat WFH, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan strategi matang berbasis teknologi. Optimalisasi sistem informasi dan komunikasi menjadi kunci utama, di mana seluruh kanal resmi mulai dari website, media sosial Instagram, WhatsApp, hingga SMS dimaksimalkan sebagai jembatan interaksi dengan publik.

“Meski WFH, kita harus tetap memberikan respons proaktif terhadap seluruh pertanyaan, konsultasi, dan keluhan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai media komunikasi online yang dikelola kementerian,” tegasnya.

Selain itu, dibuka pula saluran pengaduan khusus dan pelaksanaan survei kepuasan masyarakat secara berkala. Pengawasan terhadap kedisiplinan dan kepatuhan jam kerja ASN juga diperketat agar target penyelesaian berkas tetap sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan waktu yang dijanjikan.

Dalu menambahkan, apabila terdapat perubahan mekanisme atau tata cara pelayanan, pimpinan unit kerja wajib menyampaikan informasi tersebut secara transparan dan jelas kepada publik agar tidak menimbulkan kebingungan.

Dengan adanya kebijakan WFH setiap Jumat ini, Kementerian ATR/BPN membuktikan komitmennya untuk terus beradaptasi. Transformasi ini bukan berarti mengurangi kinerja, melainkan justru meningkatkan efisiensi demi mewujudkan birokrasi yang lebih modern, cepat, dan selalu hadir untuk masyarakat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *