Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Hari pertama penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi langsung berdampak signifikan. Kompleks perkantoran di Jalan Rd. Demang Hardjakusumah tampak lengang, Jumat (10/4/2026), menandai perubahan pola kerja yang kini mulai dijalankan secara bertahap.
Sejak pagi, suasana sepi sudah terlihat dari area parkir yang biasanya dipenuhi kendaraan pegawai. Jumlah kendaraan roda dua dan roda empat menurun drastis. Kondisi serupa juga terlihat di dalam kantor organisasi perangkat daerah (OPD), di mana banyak kursi kerja kosong.
Meski demikian, roda pemerintahan dipastikan tetap berjalan. Sejumlah ASN tetap bekerja dari kantor (work from office / WFO) sesuai pembagian jadwal yang telah ditentukan masing-masing OPD guna menjaga pelayanan publik tetap optimal.
Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Maria Fitriana, turun langsung memantau pelaksanaan WFH di hari pertama. Ia mengakui kondisi kantor memang jauh lebih sepi dibanding hari kerja biasanya.
Maria menjelaskan, skema yang diterapkan adalah maksimal 75 persen ASN bekerja dari rumah, sementara 25 persen lainnya tetap masuk kantor setiap Jumat. Kebijakan ini disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan di masing-masing OPD.
“Kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi pejabat eselon II dan eselon III. Mereka tetap wajib hadir di kantor untuk memastikan koordinasi dan pengambilan keputusan berjalan optimal,” tegasnya.
Selain itu, sejumlah unit layanan publik tetap beroperasi penuh tanpa terdampak kebijakan WFH. Di antaranya rumah sakit, puskesmas, Satpol PP dan Damkar, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup khususnya layanan kebersihan, Disdukcapil, DPMPTSP termasuk Mal Pelayanan Publik, Bappenda, Dinas Perhubungan, hingga sektor pendidikan.
Untuk memastikan disiplin ASN tetap terjaga, sistem pengawasan diperketat. Absensi pegawai yang menjalankan WFH wajib dilakukan dari lokasi rumah yang telah didaftarkan sebelumnya. Sistem akan mendeteksi titik lokasi, dan absensi dilakukan tiga kali sehari di bawah pengawasan pimpinan OPD.
Kepala BKPSDMD Kota Cimahi, Siti Fatonah, menegaskan bahwa ASN tidak bisa menyalahgunakan kebijakan ini.
“Jika ASN terdeteksi berada di luar rumah saat jadwal WFH, maka dianggap tidak hadir. Sanksinya bisa berupa teguran hingga pemotongan tunjangan tambahan penghasilan (TPP),” tegasnya.
Penerapan WFH ini didorong oleh upaya efisiensi energi dan anggaran. Penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk mobilitas pegawai dapat ditekan, begitu pula konsumsi listrik di perkantoran karena banyak perangkat tidak digunakan.
Maria berharap kebijakan ini tidak menurunkan kinerja ASN. Ia menekankan bahwa produktivitas harus tetap terjaga meski bekerja dari rumah, sejalan dengan tujuan utama kebijakan, yakni efisiensi tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
“Penghematan energi harus sejalan dengan kinerja yang tetap optimal,” pungkasnya. (Gani Abdul Rahman)





