Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengabaikan kewajiban pengelolaan sampah sesuai regulasi.
Penertiban dilakukan tanpa pengecualian, terutama menyasar usaha seperti rumah makan yang masih menyamakan pengelolaan sampahnya dengan rumah tangga.
Kepala Bidang Tata Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi, Ario, menilai praktik tersebut sebagai bentuk kelalaian yang tidak bisa lagi ditoleransi. Ia menegaskan bahwa karakteristik dan volume sampah dari kegiatan usaha jelas berbeda, sehingga membutuhkan penanganan khusus.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Sampah dari pelaku usaha memiliki dampak lebih besar dan sudah diatur secara khusus. Kalau masih disamakan dengan sampah rumah tangga, itu pelanggaran,” tegas Ario saat ditemui di kantornya, Selasa (14/4/2026).
Ario menjelaskan, regulasi tidak mewajibkan pelaku usaha bekerja sama langsung dengan DLH. Namun, mereka wajib memastikan pengelolaan sampah dilakukan oleh pihak resmi yang memiliki izin. Jika tidak mampu mengelola sendiri, pelaku usaha harus menunjuk pihak ketiga yang legal dan kompeten.
Menurutnya, persoalan utama di lapangan adalah ketidakpatuhan terhadap dokumen lingkungan yang telah dimiliki pelaku usaha. Kewajiban tersebut kerap diabaikan, sehingga memicu pelanggaran berulang.
“Kalau tidak bisa mengelola sendiri, harus bekerja sama dengan pihak berizin. Kalau tidak dipenuhi, kami pasti tindak. Ini bukan sekadar imbauan, tapi kewajiban hukum,” ujarnya.
DLH mencatat, produksi sampah harian di Kota Cimahi mencapai sekitar 251 ton, berdasarkan jumlah penduduk hampir 600 ribu jiwa dengan rata-rata produksi 0,4 kilogram per orang per hari. Angka tersebut belum termasuk tambahan signifikan dari sektor usaha seperti perdagangan dan kuliner.
Kondisi ini diperparah oleh rendahnya kesadaran pemilahan sampah sejak dari sumber. Padahal, menurut Ario, seluruh teknologi pengolahan sampah bergantung pada proses pemilahan awal.
“Masalah mendasarnya ada di pemilahan. Tanpa itu, pengolahan apa pun akan terhambat. Bahkan memisahkan organik dan anorganik saja masih jadi tantangan besar,” ungkapnya.
Sebagai langkah konkret, DLH Cimahi telah melakukan pengawasan terhadap sejumlah pelaku usaha. Hasilnya, beberapa rumah makan telah dijatuhi sanksi, mulai dari teguran hingga penutupan sebagian instalasi pengelolaan limbah karena tidak memenuhi ketentuan.
Tak hanya itu, DLH juga tengah menertibkan sistem retribusi sampah. Selama ini, masih ditemukan pelaku usaha yang membayar retribusi setara rumah tangga melalui pengurus lingkungan, praktik yang dinilai melanggar aturan.
“Retribusi harus sesuai klasifikasi usaha. Tidak boleh lagi ada pelaku usaha yang ‘menumpang’ skema rumah tangga. Semua harus kembali ke aturan yang berlaku,” tegas Ario.
DLH juga menyoroti maraknya kerja sama dengan pengangkut sampah ilegal yang tidak memiliki izin resmi. Praktik ini dinilai berisiko karena tidak menjamin sampah dikelola secara benar.
“Kami akan kejar praktik ini. Pelaku usaha wajib memastikan mitranya legal. Kalau tidak, itu juga akan kami tindak,” pungkasnya. (Gani Abdul Rahman)





