Sambut HUT ke-19 Bandung Barat, Pemkab Gratiskan Denda PBB-P2 Hingga Akhir Agustus

Teropong Indonesia, KBB – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) meluncurkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat sekaligus upaya mengoptimalkan penerimaan daerah. Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi.

Program yang berlaku mulai 9 Juni hingga 31 Agustus 2026 itu menjadi salah satu hadiah pemerintah daerah menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Kabupaten Bandung Barat.

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk memberikan ruang bagi masyarakat yang selama ini terbebani denda pajak agar dapat menyelesaikan kewajibannya dengan lebih ringan.

Menurutnya, penghapusan denda bukan hanya bentuk apresiasi kepada masyarakat menjelang hari jadi daerah, tetapi juga langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak warga.

“Untuk menyambut ulang tahun Bandung Barat, kami memberikan program penghapusan denda pajak. Jadi masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja,” kata Jeje saat meninjau pelayanan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat, Rabu (17/6/2026).

Jeje menilai kesempatan tersebut perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat karena program hanya berlaku dalam waktu terbatas. Ia berharap warga yang masih memiliki tunggakan dapat segera melunasi kewajibannya sebelum masa penghapusan denda berakhir.

“Manfaatkan kesempatan ini karena waktunya tidak lama,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Barat, Rina Marlina, menjelaskan bahwa penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Namun terdapat beberapa jenis pajak yang tidak masuk dalam program tersebut karena berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

Menurut Rina, penghapusan denda tidak berlaku untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Meski demikian, pihaknya optimistis program tersebut akan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Selama ini, tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Bandung Barat dinilai cukup baik dan mampu mendukung pencapaian target pendapatan daerah dari sektor pajak.

“Setiap tahun target penerimaan pajak selalu tercapai. Khusus PBB, tingkat kepatuhan masyarakat sudah cukup tinggi. Dengan adanya penghapusan denda ini, kami berharap semakin banyak wajib pajak yang menyelesaikan kewajibannya,” kata Rina.

Pemkab Bandung Barat menilai kebijakan ini tidak hanya membantu masyarakat mengurangi beban tunggakan, tetapi juga menjadi instrumen untuk mempercepat peningkatan pendapatan daerah. Melalui program tersebut, pemerintah berharap hubungan antara pelayanan publik dan kepatuhan pajak dapat semakin kuat, sehingga pembangunan daerah dapat terus berjalan dengan dukungan masyarakat.

Dengan sisa waktu hingga akhir Agustus 2026, warga Bandung Barat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 diimbau segera memanfaatkan program tersebut sebelum denda kembali diberlakukan. Langkah ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat menjelang perayaan HUT ke-19 Kabupaten Bandung Barat. *Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *