Jelang Kewajiban Sertifikasi Halal Oktober 2026, Pendamping Halal Ingatkan Dapur SPPG Wajib Bersertifikat

Teropong Indonesia, KOTA SUKABUM – Pendamping Halal BPSH KAHMI sekaligus Penyelia Halal, mengingatkan bahwa seluruh dapur penyedia makanan, termasuk dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi), wajib memiliki sertifikat halal sebagai bentuk jaminan keamanan dan kelayakan konsumsi bagi masyarakat, khususnya anak-anak.

Menurut Deny, kebutuhan anak tidak hanya sebatas makanan bergizi, namun juga harus memenuhi unsur halalan thoyyiban atau halal dan baik untuk dikonsumsi. Hal tersebut perlu dibuktikan melalui kepemilikan sertifikat halal resmi.

“Anak-anak bukan hanya membutuhkan makanan bergizi, tetapi juga makanan yang halalan thoyyiban, yang dapat dibuktikan dengan sertifikat halal,” ujar Deny dalam keterangannya.

Ia menyampaikan, seluruh dapur SPPG diwajibkan memiliki sertifikat halal sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, pihak pengelola dapur SPPG yang belum mengurus sertifikasi halal diimbau segera melakukan konsultasi dan proses pengajuan.

“Bagi bapak dan ibu yang memiliki dapur SPPG, silakan dapat berkonsultasi terkait proses penerbitan sertifikat halal,” tambahnya.

Tidak hanya dapur SPPG, Deny juga menegaskan bahwa seluruh usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman, seperti restoran, rumah makan, hingga kafe, diwajibkan memiliki sertifikat halal paling lambat Oktober 2026.

Kewajiban ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian kepada masyarakat terhadap produk makanan dan minuman yang dikonsumsi, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap pelaku usaha kuliner di Indonesia. (fal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *