Angka Turun, Risiko Tetap Membara: Jejak Sunyi Migrasi Ilegal PMI Cimahi

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Penurunan jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Cimahi dalam dua tahun terakhir tidak serta-merta menandai berakhirnya persoalan migrasi tenaga kerja. Di balik statistik yang tampak membaik, ancaman keberangkatan non-prosedural justru terus mengintai, bergerak senyap melalui celah ketidaktahuan, iming-iming cepat berangkat, hingga praktik perekrutan di luar sistem resmi negara.

Data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi mencatat, jumlah PMI yang diberangkatkan secara resmi pada 2024 sebanyak 61 orang, lalu menurun tipis menjadi 60 orang pada 2025. Namun angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan realitas di lapangan.

Sepanjang 2025, Disnaker Cimahi masih harus menangani kasus PMI non-prosedural, termasuk dua pekerja rumah tangga di Arab Saudi yang meminta bantuan pemulangan ke Indonesia setelah diketahui berangkat tanpa melalui mekanisme resmi.

Kepala Seksi Penempatan dan Transmigrasi Disnaker Kota Cimahi, Andri Gunawan, menegaskan bahwa kewenangan pemulangan PMI sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, yakni Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Adapun peran pemerintah daerah, kata dia, terbatas pada penyusunan berita acara kronologis sebagai dasar pelaporan kepada dua kementerian tersebut. “Pengawasan terhadap PMI itu dilakukan secara berjenjang, mulai dari pusat hingga daerah. Kami di daerah bekerja sesuai dengan mandat undang-undang,” ujar Andri saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (8/1/2026).

Meski demikian, Disnaker Cimahi tidak berhenti pada aspek administratif semata. Pemeriksaan terhadap PMI dilakukan dengan pendampingan intensif, sekaligus mengawal proses pengurusan pemulangan hingga yang bersangkutan benar-benar kembali ke tanah air.

Merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Andri menjelaskan bahwa kewenangan utama Disnaker kabupaten/kota berada pada fase pra-penempatan dan pasca-penempatan. Sementara pengawasan selama PMI bekerja di luar negeri dilakukan secara kolaboratif dengan pemerintah pusat.

Pada tahap pra-penempatan, pengawasan difokuskan pada aspek administratif. Disnaker memverifikasi dokumen calon PMI, mulai dari KTP, ijazah, sertifikat kompetensi, hingga paspor.

Selain itu, pengawasan juga diarahkan pada operasional Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar tidak melakukan rekrutmen di luar prosedur. “Legalitas kontrak juga kami pastikan. Perjanjian penempatan harus disahkan pejabat berwenang sebelum PMI berangkat,” kata Andri.

Upaya pemantauan juga dilakukan melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang berfungsi sebagai pintu tunggal pengawasan data PMI secara real time. Di sisi lain, sistem digital SISKOPMI dimanfaatkan untuk memantau status keberangkatan hingga masa kontrak PMI.

Dalam konteks penanganan aduan, Disnaker Cimahi menjadi posko pengaduan bagi keluarga PMI yang menghadapi persoalan di luar negeri. Setiap laporan diteruskan secara resmi ke Kementerian P2MI dan Kemenlu untuk ditindaklanjuti.

Menurut Andri, penguatan pengawasan ke depan menuntut sinergi lintas lembaga, terlebih pascarestrukturisasi kabinet yang melahirkan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Kementerian Transmigrasi.

“Disnaker daerah berperan menyajikan data akurat dari tingkat desa untuk mendukung perlindungan end-to-end yang dijalankan Kementerian P2MI,” ujarnya.

Koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Transmigrasi untuk memastikan mobilitas warga ke luar negeri tidak semata perpindahan fisik, melainkan migrasi yang berdaya dan berkelanjutan. Sinkronisasi data transmigrasi dengan data penempatan PMI menjadi bagian dari upaya tersebut.

Meski berisiko tinggi, jalur ilegal masih diminati sebagian calon PMI. Andri menyebut salah satu pemicu utamanya adalah persepsi bahwa jalur resmi memerlukan proses panjang, mulai dari pelatihan, sertifikasi kompetensi, hingga pemeriksaan kesehatan.

“Jalur ilegal sering dianggap lebih cepat dan murah. Ada juga iming-iming ‘berangkat dulu, bayar nanti’ yang justru menjadi jebakan utang,” jelasnya.

Faktor lain yang tak kalah krusial adalah peran calo atau sponsor lapangan yang memiliki kedekatan emosional dengan calon PMI, serta minimnya pemahaman masyarakat mengenai perbedaan visa kerja dan visa turis.

Untuk menutup celah tersebut, Disnaker Cimahi menjalankan sejumlah langkah mitigasi, termasuk sosialisasi “lampu kuning” melalui media sosial dan penyuluhan langsung terkait ciri-ciri lowongan kerja palsu. “Misalnya gaji yang tidak masuk akal, kontrak hanya lewat chat, atau penggunaan visa turis ke negara-negara rawan seperti Kamboja dan Myanmar,” ujar Andri.

Disnaker juga membuka layanan konsultasi untuk memvalidasi legalitas P3MI, baik secara langsung di kantor maupun melalui aplikasi seperti SISKOP2MI. Selain itu, kolaborasi dilakukan dengan aparat kewilayahan, mulai dari camat, lurah, hingga ketua RW, untuk mendeteksi dini praktik rekrutmen non-prosedural.

Adapun minat warga Cimahi untuk bekerja ke luar negeri sepanjang 2024–2025 relatif stabil. Dorongan utama berasal dari selisih upah dan terbukanya peluang kerja sektor formal.

Negara tujuan favorit masih didominasi Asia Timur seperti Jepang dan Korea Selatan melalui skema Specified Skilled Workers (SSW) dan government to government (G-to-G). Di Asia Tenggara, Malaysia dan Singapura tetap diminati, khususnya sektor domestik dan manufaktur.

Sementara di Eropa, mulai muncul ketertarikan ke Polandia dan Rumania untuk sektor perkebunan dan pabrik.

Untuk mencegah purna PMI kembali terjerumus ke jalur ilegal, Disnaker Cimahi menyiapkan program Migrasi Produktif. Program ini mencakup pelatihan kewirausahaan, pengelolaan keuangan, hingga upskilling agar purna PMI memiliki sertifikasi keahlian yang relevan dengan pasar kerja lokal.

“Kami juga memfasilitasi akses permodalan, seperti KUR, agar remitansi bisa menjadi modal usaha, bukan habis untuk konsumsi,” tandas Andri. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *