TEROPONG INDONESIA – Praktik perantara atau yang dikenal masyarakat luas dengan sebutan calo dalam urusan pertanahan ternyata masih bertahan hingga kini, salah satu penyebab utamanya adalah anggapan bahwa prosedur resmi sulit dipahami, berbelit dan memakan waktu lama.
Padahal anggapan itu terbukti tidak berdasar, bahkan justru berpotensi membawa kerugian materiil maupun kehilangan hak kepemilikan tanah secara hukum.
Kenyataan itu dirasakan langsung Zakia (48), warga Kabupaten Tangerang yang nyaris tertahan urusannya setahun penuh gara-gara menyerahkan pengurusan perbaikan nama sertipikat kepada pihak ketiga.
Berbagai alasan dituturkan perantara tersebut agar ia terus menunggu, padahal tak ada kemajuan berarti. Baru setelah datang sendiri ke kantor pertanahan, seluruh keraguan terjawab seketika: persyaratan sederhana, alur jelas dan penyelesaian terukur.
“Sempat takut disambut dengan wajah galak atau diminta berkas yang tidak masuk akal. Nyatanya loket sudah disusun sedemikian rupa sehingga satu titik pelayanan sudah mampu menampung seluruh kebutuhan informasi hingga penerimaan berkas. Petugas pun terbuka menjawab pertanyaan apa saja sampai saya benar-benar paham,” kenangnya.
Kasus serupa juga dialami Febri (37) saat hendak meningkatkan status hak atas tanahnya. Ia memilih jalur mandiri bukan tanpa alasan, selain menghindari biaya tidak resmi yang nilainya bisa berlipat ganda dari ketentuan negara, ia juga ingin memastikan keabsahan setiap tahapan agar di masa mendatang tidak menimbulkan sengketa baru.
Merespons berbagai keluhan dan kendala tersebut, Kementerian ATR/BPN menyusun strategi terpadu agar masyarakat perlahan meninggalkan jalur tidak resmi dan beralih ke sistem layanan negara yang terjamin keamanannya.
Salah satu terobosan terbaru sekaligus yang paling dinanti adalah kehadiran Pelayanan Tanah Akhir Pekan atau disingkat PELATARAN.
Jika sebelumnya layanan hanya tersedia saat jam kerja yang berbarengan dengan aktivitas utama masyarakat, kini hari Sabtu dan Minggu dibuka khusus bagi siapa saja yang ingin datang langsung, berkonsultasi maupun menyerahkan berkas tanpa terburu-buru.
Kebijakan ini sekaligus menjadi jawaban atas keluhan akses waktu yang selama ini kerap dijadikan alasan penggunaan jasa calo.
Sekadar catatan, setiap layanan yang tersedia di hari libur tetap dijalankan oleh petugas berwenang dengan standar operasional dan ketentuan biaya persis sama dengan hari biasa, bebas dari pungutan tambahan dalam bentuk apa pun.
Langkah ini diyakini menjadi kunci utama memutus mata rantai praktik perantara sekaligus membangun budaya sadar hukum dan mandiri di kalangan pemilik tanah di seluruh wilayah Indonesia. ***





