TEROPONG INDONESIA – Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyimpan potensi ekonomi dan investasi yang sangat besar, namun realisasinya masih terganjal oleh tata ruang yang belum tertata rapi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi syarat mutlak agar daerah ini bisa berkembang maksimal.
Dalam rapat koordinasi bersama para kepala daerah se-NTB di Mataram, Jumat (10/04/2026), Nusron menyoroti fakta bahwa dari total target 77 dokumen RDTR yang harus diselesaikan, baru 15 yang tuntas. Artinya, masih ada 62 dokumen yang tertunda dan harus segera dituntaskan.
“Menyusun izin usaha atau KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) akan jauh lebih mudah kalau ada RDTR. Daerah yang punya potensi bisa menjadi tidak ada gunanya kalau belum memiliki aturan ini. Karena itu, saya harap Bapak/Ibu kepala daerah dapat menyusunnya secepatnya,” tegas Nusron.
Menurutnya, RDTR bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan peta jalan yang menjamin kepastian hukum bagi investor. Tanpa dokumen ini, investasi akan sulit masuk dan pemanfaatan lahan menjadi tidak terarah.
Data menunjukkan, kebutuhan penyelesaian RDTR tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Kabupaten Bima yang membutuhkan 16 dokumen, Lombok Tengah 11 dokumen, hingga kota-kota besar seperti Mataram dan Bima masing-masing 3 dokumen. Pemerintah pusat mendesak agar target ini segera dipenuhi.
Selain soal perizinan, Menteri Nusron juga menekankan komitmen kuat dalam menjaga ketahanan pangan. Ia meminta seluruh Bupati dan Wali Kota memasukkan alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) minimal 87 persen dari total lahan sawah, serta mengalokasikan sekitar 1 persen untuk kebutuhan industri dan infrastruktur sesuai RPJMN 2025-2029.
Peringatan keras disampaikan terkait alih fungsi lahan yang terjadi di lapangan. Jika ada lahan pertanian yang sudah terlanjur dialihfungsikan, wajib dilakukan penggantian lahan yang setara dan layak.
“Ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menegakkan aturan. Jika tidak dilakukan, ada sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Menanggapi arahan tersebut, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti seluruh kebijakan tersebut. Komitmen ini diperkuat dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemprov NTB dengan Kanwil BPN NTB yang disaksikan langsung oleh Menteri.
Dalam kesempatan yang sama, juga dilakukan penyerahan aset legalitas tanah untuk memperkuat aset daerah. Sebanyak 38 sertifikat tanah wakaf, 3 sertifikat hak pakai untuk Pemprov, serta 151 sertifikat untuk aset kabupaten/kota diserahkan secara simbolis.
Langkah ini menjadi bukti nyata sinergi antara pusat dan daerah dalam mewujudkan NTB yang tertib tata ruang, aman investasinya, dan tetap menjaga kelestarian fungsi lingkungan serta pertanian.





