Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Di balik kesigapan layanan darurat, ruang Call Center 112 Cimahi Campernik kini menghadapi tantangan serius yang mengancam efektivitas penyelamatan nyawa. Sepanjang tahun 2025, tercatat lebih dari 3.500 panggilan iseng atau prank call masuk ke sistem, sebuah angka fantastis yang mencerminkan masih rendahnya kesadaran publik terhadap fungsi vital layanan kegawatdaruratan.
Fenomena ini diungkapkan secara tegas oleh Penelaah Teknis Kebijakan Bidang IKPS Diskominfo Cimahi, Adhy Ramadhyan, saat ditemui pada Sabtu, 4 April 2026.
Salah satu temuan yang paling memprihatinkan sekaligus ironis adalah banyaknya warga yang menghubungi nomor darurat 112 hanya untuk menanyakan masalah teknis pribadi, seperti lupa pola kunci handphone.
Adhy menjelaskan bahwa sistem ponsel di Indonesia memang memungkinkan panggilan darurat tetap tersambung meski layar perangkat terkunci, namun hal ini justru disalahgunakan oleh warga yang bingung karena tidak bisa membuka ponselnya sendiri.
Operator pun terpaksa bersikap tegas dengan mengarahkan penelepon tersebut ke teknisi atau konter HP terdekat, karena masalah lupa sandi perangkat jelas bukan merupakan kategori kegawatdaruratan yang mengancam keselamatan jiwa.
Tingginya angka panggilan sampah ini, yang rata-rata mencapai 300 hingga 350 telepon per bulan, sebagian besar didominasi oleh anak-anak yang memainkan fitur emergency call tanpa pengawasan orang tua. Seringkali saat operator menjawab, penelepon hanya berteriak tidak jelas atau langsung mematikan sambungan.
Bahkan, terdapat laporan palsu mengenai kejadian di lapangan yang setelah dikoordinasikan oleh tim operator ternyata nihil atau fiktif.
Hal ini sangat disayangkan karena setiap detik yang terbuang untuk melayani panggilan iseng adalah detik berharga yang dicuri dari warga lain yang mungkin sedang benar-benar membutuhkan bantuan medis, pemadam kebakaran, atau kepolisian.
Sebagai langkah mitigasi yang keras, Pemerintah Kota Cimahi telah menerapkan sistem peringatan otomatis yang menegaskan bahwa seluruh panggilan direkam dan penyalahgunaan layanan dapat dikenakan sanksi hukum. Peringatan ini dipasang sebagai pemicu agar masyarakat menyadari bahwa jalur 112 bukan merupakan sarana mainan atau tempat berkonsultasi masalah teknis perangkat elektronik.
Diskominfo Cimahi memberikan penegasan akhir bahwa kedewasaan masyarakat dalam menggunakan layanan 112 adalah kunci utama agar respons terhadap bencana, kecelakaan, maupun gangguan keamanan tidak terhambat oleh panggilan-panggilan tidak relevan yang tidak menyangkut keselamatan nyawa. (Gani Abdul Rahman)





