Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman. Salah satunya melalui kegiatan Penerangan Hukum Program Jaksa Sahabat Guru dengan tema “Menciptakan Sekolah yang Aman dan Nyaman, Anti Bullying dan Anti Kekerasan” yang digelar di Gedung Cimahi Techno Park, Jumat (30/1/2026).
Kegiatan ini diikuti sekitar 700 peserta, yang terdiri dari guru SD, SMP, dan PAUD se-Kota Cimahi. Program tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum para pendidik terhadap berbagai persoalan yang kerap muncul di lingkungan sekolah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi, SH., MH., menjelaskan bahwa guru memiliki peran strategis dalam pembentukan karakter peserta didik, namun di sisi lain juga rentan berhadapan dengan persoalan hukum apabila tidak dibekali pemahaman yang memadai. “Melalui Program Jaksa Sahabat Guru ini, kami ingin hadir sebagai mitra dan sahabat para pendidik. Guru perlu memahami batas kewenangan dalam pembinaan siswa sekaligus mengetahui perlindungan hukum yang dimiliki, agar proses pendidikan berjalan aman, nyaman, dan bermartabat,” ujar Fajrian.
Materi penerangan hukum disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Cimahi Fajrian Yustiardi bersama Jaksa Fungsional Seksi Intelijen, Chinta Marlina. Keduanya mengulas berbagai isu krusial di dunia pendidikan, mulai dari perundungan (bullying), kekerasan di sekolah, kedisiplinan siswa, hingga penguatan ketahanan mental peserta didik.
Dalam pemaparannya, para peserta diajak mengenali berbagai bentuk bullying, baik fisik, verbal, maupun psikologis, serta dampak jangka panjang yang dapat ditimbulkan terhadap perkembangan anak.
Selain itu, dijelaskan pula perspektif hukum terkait penanganan bullying dan kekerasan di sekolah berdasarkan ketentuan KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya. “Kami juga menekankan pentingnya langkah preventif agar tindakan pendisiplinan tidak bergeser menjadi persoalan hukum. Guru harus cermat, proporsional, dan memahami aspek hukum dalam setiap tindakan pembinaan,” tambah Fajrian.
Kegiatan ini turut membahas studi kasus aktual di dunia pendidikan, termasuk tantangan pengawasan peserta didik di era digital dan pengaruh media sosial yang kerap memicu konflik antara siswa maupun antara siswa dan guru. Dengan pendekatan tersebut, para guru diharapkan mampu menyikapi permasalahan secara tepat dan berimbang.
Program Jaksa Sahabat Guru merupakan bagian dari kegiatan Penerangan Hukum Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 30 Ayat (3) terkait peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Melalui program ini, Kejaksaan Negeri Cimahi berharap tercipta ekosistem pendidikan yang aman, nyaman, berkarakter, dan berintegritas, sekaligus menjadi langkah preventif dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum di lingkungan sekolah. (Gani Abdul Rahman)





