Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi kembali menggelar operasi penertiban terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang membandel dan nekat berjualan di bahu jalan serta trotoar. Penertiban difokuskan pada titik-titik yang kerap menjadi lokasi pelanggaran, terutama di sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan Sangkuriang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk berjualan kelapa di Jalan Sudirman. Mobil bak tersebut sengaja diparkir dengan kondisi ban dikempiskan sehingga menimbulkan kesan semrawut dan mengganggu ketertiban umum.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dishub Kota Cimahi untuk menindak pedagang yang memanfaatkan kendaraan roda empat sebagai lapak. Termasuk mobil bak yang sengaja dibiarkan mangkal cukup lama di bahu Jalan Sudirman,” ujar Kepala Bidang Tibumtranmas dan Linmas Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan Widiadiharja saat dikonfirmasi via telpon, Minggu, 23/11/2025.
Selain itu, petugas kembali menemui pola “kucing-kucingan” yang sering dilakukan PKL bandel. Para pedagang kerap bersembunyi ketika petugas datang, namun kembali lagi begitu situasi terlihat aman.
“Dinamikanya selalu begitu. Saat petugas menjauh, mereka balik lagi. Ini tentu butuh langkah bersama agar masalah tidak berulang,” jelas Karsa.
Meski demikian, Karsa menyatakan bahwa selama penertiban hampir tidak pernah terjadi perlawanan. Para pedagang umumnya memahami bahwa aktivitas mereka melanggar aturan.
“Mereka sadar itu salah. Kami paham mereka perlu mencari nafkah, tetapi tugas kami adalah menjaga ketertiban kota,” katanya.
Karsa menegaskan bahwa penertiban terhadap PKL, terutama yang sudah berulang kali melanggar, merupakan kegiatan rutin Satpol PP. Ia berharap para pedagang tidak lagi memaksakan diri berjualan di area terlarang.
Ia juga menambahkan bahwa PKL yang tetap membandel akan dikenakan sanksi tegas berupa tindak pidana ringan (tipiring) sesuai peraturan yang berlaku. (Gani Abdul Rahman)





