Teropong Indonesia, KOTA ClMAHI – Pemerintah Kota Cimahi kini dihadapkan pada satu pertanyaan penting, di mana gerai Koperasi Merah Putih bisa dibangun.
Program nasional yang didorong oleh empat kementerian ini mensyaratkan lahan minimal seribu meter persegi untuk tiap gerai, lengkap dengan gudang, ruang penyimpanan, hingga fasilitas apoteker.
Sementara itu, Cimahi sebagai kota kecil padat penduduk tak banyak memiliki aset daerah seluas itu.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Cimahi, Hella Haerani memaparkan secara terbuka langkah-langkah yang sudah ditempuh, sekaligus menjelaskan peliknya tantangan teknis dan administratif yang mengiringi prosesnya.
“Gerai minimal seribu meter, dan kita sudah mulai langkah awal,” kata Hella saat dikonfirmasi, Selasa (18/11/25).
Ia menyebut Pemkot Cimahi telah melakukan rapat bersama yang dipimpin Asisten II. Pemerintah juga sudah mengumpulkan kelurahan dan kecamatan untuk mendata aset-aset daerah (BMD) yang memungkinkan dipakai. Namun hasilnya tidak menggembirakan.
“Tanah seribu meter itu adalah tanah milik BMD. Dan itu beberapa kriterianya harus sesuai: strategis dan lain sebagainya,” ujarnya.
Hella menyebut lokasi-lokasi yang selama ini dianggap potensial ternyata tak masuk kriteria.
“Barang milik daerah itu adanya kita kayak macam di Caur Wulung. Itu kan ke dalam, tidak akan memenuhi syarat,” jelasnya.
Ada pula aset daerah seluas sekitar 2.000 meter di kawasan Jalan Sentral. Namun, Hella mengaku lokasi tersebut juga bermasalah.
“Tapi kan masuk gang, motor pun setapak. Itu pasti tidak memenuhi syarat,” tegasnya.
Satu-satunya lokasi yang tampak lebih realistis sejauh ini terletak di Kelurahan Pasirkaliki, tepat di depan mal pelayanan publik.
“Kelihatannya mah di depan Kelurahan Pasir Kaliki, di depan mall pelayanan publik,” kata Hella.
Namun lokasi itu pun belum final.
“Kita harus melihat RTRW-nya. Cocok enggak untuk usaha bisnis? Karena itu harus clear,” lanjutnya.
Dinas, sambung Hella, kemudian menyusun nota dinas kepada Wali Kota, karena keputusan penetapan lahan BMD berada di tangan kepala daerah.
“Wali Kota yang menentukan barang milik daerah. Kita sudah berikan nota dinas,” ujarnya.
Setelah lokasi dipilih, barulah Pemkot mengirim surat kepada pemerintah pusat untuk dilakukan survei.
Hella menekankan kehati-hatian Cimahi, sebab di daerah lain pernah terjadi miskomunikasi.
“Katanya, saya belum melihat buktinya, di daerah lain begitu ditentukan misalnya daerah A, tiba-tiba dari PT itu ngirim barang. Padahal belum matang,” katanya.
Hella meluruskan persepsi publik soal pendanaan. Banyak yang mengira pembangunan gerai ini dibiayai pemerintah pusat. Padahal tidak.
“Bukan mendapat bantuan dari pusat, tidak. Maksimal itu kita nanti akan dipotong DAU atau DBH,” jelasnya.
Menurutnya, setiap kelurahan maksimal bisa mendapat alokasi sekitar Rp3 miliar, bukan berupa dana tunai dari pusat, tetapi pemotongan dari transfer daerah.
“Misalnya Cimahi mendapatkan DAU 400 juta. Itu otomatis akan dikurangi. Pembangunannya pun bukan oleh Pemda, tapi oleh PT Andra Medis atau apa, saya lupa,” kata Hella.
Di tengah terbatasnya lahan, muncul pertanyaan, bisakah Pemkot Cimahi membeli tanah baru?
“Kita tidak boleh membeli tanah baru. Seandainya boleh, prosesnya panjang, dan kita tidak punya anggaran,” ujar Hella.
Meski terkendala lahan, Dinas tetap menyiapkan opsi-opsi antisipatif.
“Kalau dibolehkan pusat, kita akan manfaatkan lapangan parkir, walaupun cuma beberapa meter. Tapi ketentuannya berat, harus ada gudang, harus ada ini, harus ada itu,” jelasnya.
Hella menegaskan Cimahi tetap mendukung program pemerintah pusat yang merupakan instruksi empat menteri. Namun dukungan itu tetap harus mempertimbangkan realitas ruang kota yang terbatas.
Saat ditanya mengenai progres operasional di lapangan, Hella menyebut kegiatan koperasi masih berjalan secara minimal.
“Mereka berjalan seperti adanya saja, baru iuran dari anggota. Masih seperti itu,” ucapnya.
Bahkan, kantor operasional pun belum permanen.
“Mereka sekarang masih sementara berkantor di kelurahan-kelurahan. Numpang, mau gimana atuh?” tutupnya. (Gani Abdul Rahman)





