Dendam yang Berujung Maut, Kronologi Pembunuhan Pemilik Rental PS di Cimahi

Teropong Indonesia, KOTA ClMAHI – Rasa sakit hati yang dipendam lama berubah menjadi amarah membara. Wawan Sumpena (34), pria yang sehari-hari dikenal pendiam di lingkungannya, kini harus duduk di kursi roda dengan pakaian tahanan berwarna oranye.

Ia menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Tati Kurniati (56), warga Kampung Lembur Sawah RT 04/16, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan. Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025, dan mengguncang warga sekitar.

Pagi itu, hubungan antara korban dan pelaku semula tampak seperti biasa. Tati sempat meminta izin untuk mengisi daya ponselnya di rumah, lalu membeli setengah bungkus rokok serta secangkir kopi. Namun, di balik rutinitas sederhana itu, tersimpan dendam lama yang akhirnya meledak.

“Omongannya bikin sakit hati,” ucap Wawan pelan saat diinterogasi petugas, dengan kepala tertunduk dan suara bergetar.

Ia mengaku kerap tersinggung oleh ucapan korban yang dianggap merendahkan keluarganya.

“Kemarin mertua saya sakit, dia bilang, ‘Naha mitoha teu cageur-cageur, angguran mah geura paéh (kenapa mertua nggak sembuh-sembuh, mending segera mati aja),” tutur Wawan, yang kini harus duduk di kursi roda setelah ditembak di bagian kaki karena mencoba melawan saat ditangkap.

Ucapan itu, bagi Wawan, menjadi pemicu. Ia mengaku kehilangan kendali. Saat korban lengah, ia mengambil palu dari rumah korban dan memukul bagian belakang kepala Tati hingga korban tersungkur tak berdaya.

“Lalu saya cekik karena takut dia teriak,” ujarnya lirih di hadapan penyidik.

Setelah memastikan korban tidak bergerak, Wawan mengambil sejumlah barang berharga milik Tati.

“Pas mau matikan HP korban, di sebelahnya ada kotak perhiasan. Akhirnya isinya saya ambil. Di bajunya juga ada uang, saya ambil juga,” ucapnya tanpa ekspresi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah perhiasan emas berupa cincin, kalung, dan gelang, serta uang tunai sekitar Rp5 juta yang diduga hasil kejahatannya.

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan, pelaku berusaha kabur setelah melakukan pembunuhan. Namun, pelarian itu tidak berlangsung lama.

“Kami dari jajaran Satreskrim Polres Cimahi, dibantu Polda Jabar dan Polsek Cimahi Selatan, berhasil menangkap pelaku di sebuah hotel di wilayah Cimahi pada Sabtu, 25 Oktober 2025, dini hari,” kata Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi.

Niko menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan penemuan jasad Tati Kurniati pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Lokasi kejadian merupakan rumah sekaligus tempat usaha rental PlayStation milik korban.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang yang hilang dan dugaan kuat bahwa pelaku mengenal korban dengan baik.

“Dalam waktu kurang dari tujuh hari, Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujar Niko.

Ia menambahkan bahwa ketika hendak ditangkap, pelaku sempat melawan hingga akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki.

“Pelaku sempat berniat melarikan diri ke luar kota, namun kami berhasil mencegatnya sebelum itu terjadi,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif utama pelaku adalah sakit hati yang berujung pada tindakan keji disertai pencurian.

“Barang-barang milik korban seperti perhiasan dan uang tunai telah kami amankan dari tangan pelaku. Atas perbuatannya, tersangka WS disangkakan Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Niko. (Gani Abdul Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *